Nggak Mau Pisah, UUS Ingin Tetap Berada di Pangkuan Induk
Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Reporter: Nina Dwiantika
| Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kewajiban unit usaha syariah (UUS) untuk memisahkan diri atau spin off dari induk usaha tinggal menghitung bulan. Lewat amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UUS wajib melakukan spin off menjadi bank umum syariah (BUS) paling lambat tahun 2023.
Artinya, masa tenggat spin off tinggal empat bulan lagi. Namun, sejauh ini, bank induk yang memiliki UUS masih terlihat santai. Maklumlah, mereka melihat ada peluang untuk lolos dari kewajiban tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.