Berita Aneka Industri

Nggak Mau Pisah, UUS Ingin Tetap Berada di Pangkuan Induk

Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Nggak Mau Pisah, UUS Ingin Tetap Berada di Pangkuan Induk

Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kewajiban unit usaha syariah (UUS) untuk memisahkan diri atau spin off dari induk usaha tinggal menghitung bulan. Lewat amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UUS wajib melakukan spin off menjadi bank umum syariah (BUS) paling lambat tahun 2023.

Artinya, masa tenggat spin off tinggal empat bulan lagi. Namun, sejauh ini, bank induk yang memiliki UUS masih terlihat santai. Maklumlah, mereka melihat ada peluang untuk lolos dari kewajiban tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru