Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengakhiri Surat Pernyataan kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan pemerintah Norwegia terkait kerjasama pengurangan emisi gas rumah kaca. Kerjasama yang diteken pada Mei 2010 lalu ini adalah Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, kerjasama tersebut sebetulnya sudah berakhir pada Mei 2020 lalu. Keputusan mengakhiri kerjasama tersebut telah diambil setelah melalui proses konsultasi intensif antara Indonesia dengan Norwegia untuk mempelajari perkembangan selanjutnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.