NPL Kredit UMKM Bank BUMN Mencapai Rp 34,2 Triliun
Jumat, 04 Agustus 2023 | 08:20 WIB
Reporter: Adrianus Octaviano, Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menggodok aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menguntungkan himpunan bank milik negara (Himbara). Selama ini, bank Himbara tidak bisa melakukan penghapusan karena bisa dianggap merugikan negara.
Jika aturan ini dirilis, maka rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank Himbara di segmen ini akan susut dan pada akhirnya mendorong peningkatan kredit UMKM ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.