NU Mulai Mengajukan Izin Pertambangan, Muhammadiyah Tak Ingin Tergesa-gesa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah bulat akan memberikan konsesi pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP No. 96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot Tanjung mengatakan saat ini ormas yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) baru Nahdlatul Ulama (NU). "Untuk NU masih dalam proses," jelas Yuliot, kemarin.
Baca Juga: ASSA Gaet Tender Kendaraan & Juru Mudi Entitas Tambang Energi & Mineral Terintegrasi
