Nusa Konstruksi Enjiniring Targetkan Pendapatan Rp 1 Triliun
Sabtu, 22 Desember 2018 | 07:42 WIB
ILUSTRASI. Pasokan ruang properti
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Dian Pertiwi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2017 dan 2018 menjadi catatan khusus bagi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Karena harus terlibat perkara dengan Lembaga Anti Rasuah Indonesia alias KPK, konsentrasi bisnisnya pun terpecah. Mereka berharap tahun depan Dewi Fortuna kembali berpihak.
Menurut sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhir November 2018, KPK menyatakan Nusa Konstruksi melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menuntut mereka membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 188,732 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.