OECD Mengingatkan Korporasi Global untuk Mengerem Penerbitan Obligasi

Senin, 04 Maret 2019 | 09:30 WIB
OECD Mengingatkan Korporasi Global untuk Mengerem Penerbitan Obligasi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyalakan lampu kuning bagi penerbitan surat utang korporasi. OECD menilai, ada risiko membengkaknya utang baru korporasi global beberapa tahun mendatang, dan lebih penting lagi, penurunan kualitas surat utang.

Dalam laporan yang dipublikasikan pekan lalu, OECD menyatakan nilai obligasi perusahaan non-keuangan bertambah US$ 1,7 miliar per tahun selama 2008-2018. Nilai itu lebih tinggi dibanding dengan nilai rata-rata penerbitan obligasi baru per tahun sebelum 2008, yaitu US$ 864 miliar per tahun.

Total outstanding obligasi korporasi non-keuangan per akhir 2018 pun mencapai rekor tertingginya, yaitu US$ 13 triliun. Perusahaan dari negara-negara maju menguasai 79% dari ttotal outstanding obligasi di pasar global. Nilai obligasi korporasi di negara maju pun tumbuh 70% selama periode satu dasawarsa tersebut.

Di kelompok emerging markets, korporasi dari China mendominasi, dengan outstanding obligasi sebesar US$ 2,78 triliun per tahun lalu. Angka itu tumbuh 395% dibandingkan satu dekade sebelumnya.

OECD juga menyatakan, kualitas obligasi dalam tren menurun secara global. Pangsa obligasi dengan peringkat BBB, peringkat paling bawah sebelum dikategorikan sebagai obligasi sampah (junk bonds) mencapai 54%, tertinggi sejak 1980.

OECD juga memperingatkan kondisi perekonomian global yang sedang dalam tren melambat. Perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi, dikhawatirkan makin sulit melakukan refinancing maupun melunasi utang. Pada akhirnya, perusahaan akan menerbitkan instrumen yang berkualitas rendah dengan risiko gagal bayar lebih tinggi.

Peringattan normatif 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman menilai, peringatan OECD ini memang patut menjadi perhatian. "Namun, untuk konteks dalam negeri sendiri, saya pikir Indonesia tidak punya special case gagal bayar yang besar, itu kan enggak ada. Jadi, ini lebih berupa peringatan normatif yang sifatnya global," ujar Luky, pekan lalu.

Luky mengamini, kondisi perekonomian global yang melesu, ditambah ketidakpastian seputar perang dagang hingga Brexit menjadi faktor risiko yang menyelimuti pasar obligasi secara global maupun domestik. Belum lagi, saat ini suku bunga acuan masih dalam posisi yang tinggi. "Environment kita yang sudah high interest rate juga menjadi risiko. Ini harus menjadi perhatian perusahaan agar tetap hati-hati," tandas Luky.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih sependapat, peringatan OECD tidak berkorelasi langsung dengan kondisi pasar obligasi korporasi di Indonesia. "Posisi outstanding obligasi korporasi akhir tahun lalu menurut Pefindo baru sekitar Rp 500 triliun. Jika dibandingkan dengan outstanding kredit perbankan sebesar Rp 5.000-an triliun, ini masih sangat kecil," ujar Lana, Minggu (3/3).

Ekonom Bank Central Asia David Sumual menambahkan, ruang bagi perusahaan menerbitkan surat utang masih besar. "Dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand, pasar obligasi korporasi kita masih kecil dan masih bisa berkembang lagi," ujar David.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler