Berita Ekonomi

OJK Akan Membatasi Super Lender

Kamis, 18 November 2021 | 04:20 WIB
OJK Akan Membatasi Super Lender

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan lender institusi atau biasa dikenal dengan sebutan super lender saat ini masih mendominasi dalam pemberian pendanaan di financial technology (fintech) lending. Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) berencana akan mengatur ulang agar investor ritel yang mendominasi.

Jika merujuk data OJK pada september 2021, lender ritel baru memiliki kontribus sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya Rp 6,14 triliun
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan menyampaikan, saat ini aturan yang berlaku ialah satu super lender dibatasi memberikan pembiayaan 25% dari pinjaman. Hal ini agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru