KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan lender institusi atau biasa dikenal dengan sebutan super lender saat ini masih mendominasi dalam pemberian pendanaan di financial technology (fintech) lending. Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengatur ulang agar investor ritel yang mendominasi.
Jika merujuk data OJK pada september 2021, lender ritel baru memiliki kontribus sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya Rp 6,14 triliun
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan menyampaikan, saat ini aturan yang berlaku ialah satu super lender dibatasi memberikan pembiayaan 25% dari pinjaman. Hal ini agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.
