ILUSTRASI. 12 dapen ini masih mampu membayar manfaat pensiun, meski pendanaannya masuk kategori pendanaan tiga. '. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri jasa keuangan sedang tidak sehat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 perusahaan dana pensiun (dapen) masih dalam status pengawasan khusus. Bahkan tujuh di antaranya adalah pelat merah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, 12 dapen ini masih mampu membayar manfaat pensiun, meski pendanaannya masuk kategori pendanaan tiga.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.