KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri jasa keuangan sedang tidak sehat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 perusahaan dana pensiun (dapen) masih dalam status pengawasan khusus. Bahkan tujuh di antaranya adalah pelat merah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, 12 dapen ini masih mampu membayar manfaat pensiun, meski pendanaannya masuk kategori pendanaan tiga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.