OJK Kerek Modal Pialang Asuransi

Selasa, 08 Agustus 2023 | 04:10 WIB
OJK Kerek Modal Pialang Asuransi
[]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan menaikkan batas modal pialang asuransi dan reasuransi. Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Penilai Kerugian Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, dalam RPOJK itu memang ada rencana menaikkan modal disetor maupun ekuitas perusahaan pialang. "Dari Rp 2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp 5 miliar, dan naik dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pialang reasuransi," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Baca Juga: Roadmap Perasuransian 2023-2027 Diharapkan Bantu Penguatan Kapasitas Perusahaan

Ogi mengungkapkan, di awal pembahasan bersama asosiasi, terdapat keberatan dari pelaku usaha. Sebab karena adanya rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting. "Isu tersebut sudah terselesaikan dengan rencana tidak ada kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting dan ekuitas diberlakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan," ujar dia, Senin (7/8).

Ogi menjelaskan, rencana kenaikan ini memang sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk menguatkan permodalan dan konsolidasi pada industri asuransi. "Diharapkan ketentuan mengenai ini akan terbit di tahun 2023, dengan penerapan secara bertahap,” jelas dia, kemarin.

Perusahaan terdampak

Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara mengaku, sangat bersyukur dengan peraturan tersebut. Sebab OJK tetap memperhatikan aspirasi dari perusahaan pialang. "Meski ada kenaikan, tapi kenaikan tidak setinggi sebelumnya," ujar dia, kemarin. OJK sebelumnya mengusulkan modal disetor naik menjadi sebesar Rp 10 miliar untuk perusahaan baru dan Rp 5 miliar untuk perusahaan eksisting.

Baca Juga: OJK Turuti Usulan Asosiasi Soal Modal Pialang Asuransi dan Reasuransi

Kata Yulius, Apparindo meminta agar OJK melaksanakan modernisasi terhadap nilai tersebut, serta waktu untuk pemenuhan modal tersebut bisa diperpanjang. "Karena untuk kenaikan modal disetor, kami harus berdiskusi dengan pemegang saham. Jadi agak lebih rumit, tapi kalau untuk perusahaan eksisting bisa terlihat apakah perusahaan itu berjalan dengan baik. Karena ekuitas termasuk piutang," papar Yulius.

Apparindo menyebut, telah melakukan analisa sederhana kepada para anggota yang ada saat ini. Apabila aturan ekuitas minimum tersebut dilakukan per hari ini, maka akan berdampak pada 41 perusahaan dari total 196 perusahaan yang ada saat ini. Namun OJK menegaskan, pengenaan kenaikan batas ekuitas akan dilaksanakan secara bertahap.

Yulius mengatakan, di dalam diskusi bersama OJK, ekuitas minimum nantinya akan menjadi Rp 3 miliar di tahun 2026, dan Rp 5 miliar di tahun 2028 untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi. "Tetapi jika diproyeksikan pada tahun 2026 dan 2028 dengan pendekatan yang sudah kami lakukan kepada anggota, tanggapannya cukup optimis untuk bisa memenuhi ekuitas itu," jelas dia. 

Baca Juga: Aturan Terbit, OJK: Belum Ada Bank yang Mengajukan Spin Off Unit Usaha Syariah

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

IHSG Anjlok dan Rupiah Rekor Terendah, Cek Rekomendasi Saham di Akhir Pekan
| Jumat, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

IHSG Anjlok dan Rupiah Rekor Terendah, Cek Rekomendasi Saham di Akhir Pekan

IHSG anjlok 1,7% dan rupiah sentuh rekor terendah. Di tengah berbagai tekanan, cek rekomendasi saham hari ini

Tekanan Ganda Bagi Emiten Batubara
| Jumat, 05 Juni 2026 | 07:53 WIB

Tekanan Ganda Bagi Emiten Batubara

Emiten batubara tertekan penurunan nilai ekspor batubara anjlok dan kabar tertundanya pembelian China 

Lion Parcel Membidik Pasar Pengiriman Paket Ringan
| Jumat, 05 Juni 2026 | 07:19 WIB

Lion Parcel Membidik Pasar Pengiriman Paket Ringan

Lewat Minipack, Lion Parcel membidik pelaku usaha maupun individu yang mengirim paket ringan dengan berat maksimal 300 gram.

Maxindo Karya Anugerah (MAXI) Memacu Penjualan di Pasar Ekspor Tahun Ini
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54 WIB

Maxindo Karya Anugerah (MAXI) Memacu Penjualan di Pasar Ekspor Tahun Ini

Hingga saat ini MAXI telah memasarkan produknya ke 30 negara, seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Kanada, Tiongkok, Belanda, Selandia Baru

Tantangan Bisnis Minuman Berpemanis
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:52 WIB

Tantangan Bisnis Minuman Berpemanis

Rencana penerapan cukai MBDK menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat keberlanjutan usaha di industri minuman ringan.

Industri Keramik Masuk Fase Ekspansi
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:46 WIB

Industri Keramik Masuk Fase Ekspansi

Menurut Faisol, kontribusi ekspor industri keramik nasional saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar 3% dari total produksi.

Kepercayaan Menipis, IHSG dan Rupiah Semakin Terkikis
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:44 WIB

Kepercayaan Menipis, IHSG dan Rupiah Semakin Terkikis

Evaluasi MSCI dan FTSE menanti dalam hitungan pekan. Lihat bagaimana "stress test" ini akan menentukan nasib investasi Anda.

Produksi Minyak PHI Capai 44.420 Barel per Hari
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:39 WIB

Produksi Minyak PHI Capai 44.420 Barel per Hari

Untuk realisasi produksi gas bumi juga mencatatkan hasil positif dengan rata-rata mencapai 536,72 juta standar kaki kubik per hari

Nikel Masih Magnet Primadona Investasi
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:34 WIB

Nikel Masih Magnet Primadona Investasi

Nikel merupakan salah satu komoditas dengan nilai investasi yang sangat besar pada tahun 2025, yakni sekitar Rp 185 triliun,

Danantara Didukung APBN, Risiko Mengintai Fiskal
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:33 WIB

Danantara Didukung APBN, Risiko Mengintai Fiskal

Pemerintah resmi memperluas sumber pendanaan Danantara dengan APBN, namun ada juga potensi beban fiskal yang perlu diwaspadai.

INDEKS BERITA

Terpopuler