OJK Kerek Modal Pialang Asuransi

Selasa, 08 Agustus 2023 | 04:10 WIB
OJK Kerek Modal Pialang Asuransi
[]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan menaikkan batas modal pialang asuransi dan reasuransi. Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Penilai Kerugian Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, dalam RPOJK itu memang ada rencana menaikkan modal disetor maupun ekuitas perusahaan pialang. "Dari Rp 2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp 5 miliar, dan naik dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pialang reasuransi," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Baca Juga: Roadmap Perasuransian 2023-2027 Diharapkan Bantu Penguatan Kapasitas Perusahaan

Ogi mengungkapkan, di awal pembahasan bersama asosiasi, terdapat keberatan dari pelaku usaha. Sebab karena adanya rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting. "Isu tersebut sudah terselesaikan dengan rencana tidak ada kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting dan ekuitas diberlakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan," ujar dia, Senin (7/8).

Ogi menjelaskan, rencana kenaikan ini memang sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk menguatkan permodalan dan konsolidasi pada industri asuransi. "Diharapkan ketentuan mengenai ini akan terbit di tahun 2023, dengan penerapan secara bertahap,” jelas dia, kemarin.

Perusahaan terdampak

Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara mengaku, sangat bersyukur dengan peraturan tersebut. Sebab OJK tetap memperhatikan aspirasi dari perusahaan pialang. "Meski ada kenaikan, tapi kenaikan tidak setinggi sebelumnya," ujar dia, kemarin. OJK sebelumnya mengusulkan modal disetor naik menjadi sebesar Rp 10 miliar untuk perusahaan baru dan Rp 5 miliar untuk perusahaan eksisting.

Baca Juga: OJK Turuti Usulan Asosiasi Soal Modal Pialang Asuransi dan Reasuransi

Kata Yulius, Apparindo meminta agar OJK melaksanakan modernisasi terhadap nilai tersebut, serta waktu untuk pemenuhan modal tersebut bisa diperpanjang. "Karena untuk kenaikan modal disetor, kami harus berdiskusi dengan pemegang saham. Jadi agak lebih rumit, tapi kalau untuk perusahaan eksisting bisa terlihat apakah perusahaan itu berjalan dengan baik. Karena ekuitas termasuk piutang," papar Yulius.

Apparindo menyebut, telah melakukan analisa sederhana kepada para anggota yang ada saat ini. Apabila aturan ekuitas minimum tersebut dilakukan per hari ini, maka akan berdampak pada 41 perusahaan dari total 196 perusahaan yang ada saat ini. Namun OJK menegaskan, pengenaan kenaikan batas ekuitas akan dilaksanakan secara bertahap.

Yulius mengatakan, di dalam diskusi bersama OJK, ekuitas minimum nantinya akan menjadi Rp 3 miliar di tahun 2026, dan Rp 5 miliar di tahun 2028 untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi. "Tetapi jika diproyeksikan pada tahun 2026 dan 2028 dengan pendekatan yang sudah kami lakukan kepada anggota, tanggapannya cukup optimis untuk bisa memenuhi ekuitas itu," jelas dia. 

Baca Juga: Aturan Terbit, OJK: Belum Ada Bank yang Mengajukan Spin Off Unit Usaha Syariah

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

ESG Deltamas (DMAS): Sediakan Fasilitas Hijau nan Premium untuk Tamu Industri
| Senin, 06 Oktober 2025 | 08:22 WIB

ESG Deltamas (DMAS): Sediakan Fasilitas Hijau nan Premium untuk Tamu Industri

Menengok langkah PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) untuk menggaet pembeli lahan industri dengan fasilitas hijau nan premium.

Mengenal Saham-Saham Penggerak dan Pemberat IHSG
| Senin, 06 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Mengenal Saham-Saham Penggerak dan Pemberat IHSG

Sangat jarang kita menyaksikan IHSG menguat saat rupiah loyo dan investor asing marak net sell. Indeks justru menembus all time high

Masih Berpeluang Menguat Lagi, Simak Proyeksi Hari Ini, Senin (6/10)
| Senin, 06 Oktober 2025 | 08:02 WIB

Masih Berpeluang Menguat Lagi, Simak Proyeksi Hari Ini, Senin (6/10)

Ada berbagai sentimen yang akan memengaruhi pergerakan pasar. Salah satunya, rilis data Indeks Keyakinan Konsumen 

Bukan Kredit Bank, Emiten Malah Gencar Mencari Pendanaan Lewat Rights Issue
| Senin, 06 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Bukan Kredit Bank, Emiten Malah Gencar Mencari Pendanaan Lewat Rights Issue

Ini juga mematahkan anggapan pemerintah, bunga turun akan menyebabkan permintaan kredit bank meningkat. 

Mengais Sisa Peluang Saat Investor Asing Hengkang
| Senin, 06 Oktober 2025 | 07:27 WIB

Mengais Sisa Peluang Saat Investor Asing Hengkang

Fundamental IHSG dinilai rapuh lantaran investor asing masih doyan melakukan aksi jual (net sell) di pasar saham Indonesia.

IHSG Terus Melesat, Cermati Fundamental, Jangan Asal Membeli Saham
| Senin, 06 Oktober 2025 | 07:14 WIB

IHSG Terus Melesat, Cermati Fundamental, Jangan Asal Membeli Saham

Investor ritel pada umumnya irasional. Dalam beberapa tahun terakhir, saham-saham emiten konglomerat jadi incaran investor. 

Cadangan Devisa Diramal Kembali Ambles
| Senin, 06 Oktober 2025 | 06:37 WIB

Cadangan Devisa Diramal Kembali Ambles

Posisi cadangan devisa per September berpotensi menyusut US$ 2,5 miliar dari posisi Agustus         

Surat Perbendaharaan Jadi Andalan Pembiayaan
| Senin, 06 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Surat Perbendaharaan Jadi Andalan Pembiayaan

Dana pemerintah untuk memenuhi kebutuhan awal tahun diramal masih cukup, namun kas bisa bergeser karena beberapa hal

Pecah Rekor, Harga Logam Mulia Semakin Mempesona
| Senin, 06 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Pecah Rekor, Harga Logam Mulia Semakin Mempesona

Tak hanya emas, komoditas logam lain seperti seperti perak dan tembaga juga terus meroket seiring meningkatnya permintaan safe haven.

Ketidakpastian Tinggi, Asing Gelisah dengan RI
| Senin, 06 Oktober 2025 | 06:24 WIB

Ketidakpastian Tinggi, Asing Gelisah dengan RI

World Uncertainty Index (WUI) Indonesia kuartal II-2025 tercatat 1,10, tertinggi sepanjang sejarah       

INDEKS BERITA

Terpopuler