OJK Kerek Modal Pialang Asuransi

Selasa, 08 Agustus 2023 | 04:10 WIB
OJK Kerek Modal Pialang Asuransi
[]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan menaikkan batas modal pialang asuransi dan reasuransi. Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Penilai Kerugian Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, dalam RPOJK itu memang ada rencana menaikkan modal disetor maupun ekuitas perusahaan pialang. "Dari Rp 2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp 5 miliar, dan naik dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pialang reasuransi," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Baca Juga: Roadmap Perasuransian 2023-2027 Diharapkan Bantu Penguatan Kapasitas Perusahaan

Ogi mengungkapkan, di awal pembahasan bersama asosiasi, terdapat keberatan dari pelaku usaha. Sebab karena adanya rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting. "Isu tersebut sudah terselesaikan dengan rencana tidak ada kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting dan ekuitas diberlakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan," ujar dia, Senin (7/8).

Ogi menjelaskan, rencana kenaikan ini memang sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk menguatkan permodalan dan konsolidasi pada industri asuransi. "Diharapkan ketentuan mengenai ini akan terbit di tahun 2023, dengan penerapan secara bertahap,” jelas dia, kemarin.

Perusahaan terdampak

Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara mengaku, sangat bersyukur dengan peraturan tersebut. Sebab OJK tetap memperhatikan aspirasi dari perusahaan pialang. "Meski ada kenaikan, tapi kenaikan tidak setinggi sebelumnya," ujar dia, kemarin. OJK sebelumnya mengusulkan modal disetor naik menjadi sebesar Rp 10 miliar untuk perusahaan baru dan Rp 5 miliar untuk perusahaan eksisting.

Baca Juga: OJK Turuti Usulan Asosiasi Soal Modal Pialang Asuransi dan Reasuransi

Kata Yulius, Apparindo meminta agar OJK melaksanakan modernisasi terhadap nilai tersebut, serta waktu untuk pemenuhan modal tersebut bisa diperpanjang. "Karena untuk kenaikan modal disetor, kami harus berdiskusi dengan pemegang saham. Jadi agak lebih rumit, tapi kalau untuk perusahaan eksisting bisa terlihat apakah perusahaan itu berjalan dengan baik. Karena ekuitas termasuk piutang," papar Yulius.

Apparindo menyebut, telah melakukan analisa sederhana kepada para anggota yang ada saat ini. Apabila aturan ekuitas minimum tersebut dilakukan per hari ini, maka akan berdampak pada 41 perusahaan dari total 196 perusahaan yang ada saat ini. Namun OJK menegaskan, pengenaan kenaikan batas ekuitas akan dilaksanakan secara bertahap.

Yulius mengatakan, di dalam diskusi bersama OJK, ekuitas minimum nantinya akan menjadi Rp 3 miliar di tahun 2026, dan Rp 5 miliar di tahun 2028 untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi. "Tetapi jika diproyeksikan pada tahun 2026 dan 2028 dengan pendekatan yang sudah kami lakukan kepada anggota, tanggapannya cukup optimis untuk bisa memenuhi ekuitas itu," jelas dia. 

Baca Juga: Aturan Terbit, OJK: Belum Ada Bank yang Mengajukan Spin Off Unit Usaha Syariah

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Diwarnai Sentimen Profit Taking di Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Diwarnai Sentimen Profit Taking di Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Di tengah sentimen kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, simak beberapa saham yang layak dicermati pada perdagangan hari ini. 

Ancaman Kredit Macet Masih Mengintai, Premi Asuransi Kredit Bisa Makin Mahal
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:50 WIB

Ancaman Kredit Macet Masih Mengintai, Premi Asuransi Kredit Bisa Makin Mahal

Langkah mengerek tarif premi merupakan jurus yang lumrah dilakukan perusahaan asuransi saat risiko klaim meningkat. 

IHSG Menguat, Waspada Potensi Koreksi Lanjutan & Outflow Asing
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:45 WIB

IHSG Menguat, Waspada Potensi Koreksi Lanjutan & Outflow Asing

Dalam sepekan, IHSG masih tercatat turun 1,09%. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG mengakumulasi penurunan 15,60%.

Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Akan Buyback dan Bagi Dividen
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Akan Buyback dan Bagi Dividen

Manajemen BRI akan merealisasikan sisa anggaran pembelian kembali (buyback) saham yang sudah disetujui untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Laba Bank Danantara Lesu, Bank Swasta Justru Tumbuh
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:30 WIB

Laba Bank Danantara Lesu, Bank Swasta Justru Tumbuh

Laba tiga bank besar Danantara turun saat bank lain masih mencatat pertumbuhan. Analis sebut karena banyak penugasan dari negara

Mandom Indonesia (TCID) Terus Memoles Kinerja Bisnis Tahun Ini
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Mandom Indonesia (TCID) Terus Memoles Kinerja Bisnis Tahun Ini

Walaupun kontribusinya masih kecil, penjualan online atau daring juga tumbuh dengan baik dan menjadi salah satu area fokus pengembangan.

Kredit Macet Bank Besar Stagnan Cenderung Naik
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Kredit Macet Bank Besar Stagnan Cenderung Naik

Bank besar mayoritas mencatat kenaikan NPL sehingga harus menaikkan beban impairment demi menjaga stabilitas

Harga Batubara Membayangi Pembiayaan Alat Berat
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Harga Batubara Membayangi Pembiayaan Alat Berat

Perusahaan tambang cenderung menunda ekspansi dan pembelian unit baru di tengah fluktuasi harga komoditas.

Gelinding Roda Bisnis Komponen Otomotif
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Gelinding Roda Bisnis Komponen Otomotif

Pertumbuhan kinerja AUTO menunjukkan kemampuan adaptif dalam menjaga kinerja bisnis di tengah dinamika industri otomotif nasional.

Pembiayaan Bank Syariah Secara Industri Bergerak Lebih Lambat
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:10 WIB

Pembiayaan Bank Syariah Secara Industri Bergerak Lebih Lambat

Penyebabnya adalah penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun. Hal ini memunculkan potensi take over nasabah bank swasta ke bank Himbara

INDEKS BERITA