OJK Kerek Modal Pialang Asuransi

Selasa, 08 Agustus 2023 | 04:10 WIB
OJK Kerek Modal Pialang Asuransi
[]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan menaikkan batas modal pialang asuransi dan reasuransi. Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Penilai Kerugian Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, dalam RPOJK itu memang ada rencana menaikkan modal disetor maupun ekuitas perusahaan pialang. "Dari Rp 2 miliar bagi pialang asuransi menjadi Rp 5 miliar, dan naik dari Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pialang reasuransi," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Baca Juga: Roadmap Perasuransian 2023-2027 Diharapkan Bantu Penguatan Kapasitas Perusahaan

Ogi mengungkapkan, di awal pembahasan bersama asosiasi, terdapat keberatan dari pelaku usaha. Sebab karena adanya rencana kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting. "Isu tersebut sudah terselesaikan dengan rencana tidak ada kenaikan modal disetor bagi perusahaan eksisting dan ekuitas diberlakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan," ujar dia, Senin (7/8).

Ogi menjelaskan, rencana kenaikan ini memang sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk menguatkan permodalan dan konsolidasi pada industri asuransi. "Diharapkan ketentuan mengenai ini akan terbit di tahun 2023, dengan penerapan secara bertahap,” jelas dia, kemarin.

Perusahaan terdampak

Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara mengaku, sangat bersyukur dengan peraturan tersebut. Sebab OJK tetap memperhatikan aspirasi dari perusahaan pialang. "Meski ada kenaikan, tapi kenaikan tidak setinggi sebelumnya," ujar dia, kemarin. OJK sebelumnya mengusulkan modal disetor naik menjadi sebesar Rp 10 miliar untuk perusahaan baru dan Rp 5 miliar untuk perusahaan eksisting.

Baca Juga: OJK Turuti Usulan Asosiasi Soal Modal Pialang Asuransi dan Reasuransi

Kata Yulius, Apparindo meminta agar OJK melaksanakan modernisasi terhadap nilai tersebut, serta waktu untuk pemenuhan modal tersebut bisa diperpanjang. "Karena untuk kenaikan modal disetor, kami harus berdiskusi dengan pemegang saham. Jadi agak lebih rumit, tapi kalau untuk perusahaan eksisting bisa terlihat apakah perusahaan itu berjalan dengan baik. Karena ekuitas termasuk piutang," papar Yulius.

Apparindo menyebut, telah melakukan analisa sederhana kepada para anggota yang ada saat ini. Apabila aturan ekuitas minimum tersebut dilakukan per hari ini, maka akan berdampak pada 41 perusahaan dari total 196 perusahaan yang ada saat ini. Namun OJK menegaskan, pengenaan kenaikan batas ekuitas akan dilaksanakan secara bertahap.

Yulius mengatakan, di dalam diskusi bersama OJK, ekuitas minimum nantinya akan menjadi Rp 3 miliar di tahun 2026, dan Rp 5 miliar di tahun 2028 untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi. "Tetapi jika diproyeksikan pada tahun 2026 dan 2028 dengan pendekatan yang sudah kami lakukan kepada anggota, tanggapannya cukup optimis untuk bisa memenuhi ekuitas itu," jelas dia. 

Baca Juga: Aturan Terbit, OJK: Belum Ada Bank yang Mengajukan Spin Off Unit Usaha Syariah

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Daya Beli Lesu, Bisnis Sepeda Layu
| Jumat, 22 November 2024 | 07:20 WIB

Daya Beli Lesu, Bisnis Sepeda Layu

Minat masyarakat untuk membeli sepeda tampak menyusut paska pandemi dan diperparah dengan pelemahan daya beli masyarakat.

Persaingan Makin Seru Pasca Merger EXCL dan FREN
| Jumat, 22 November 2024 | 06:30 WIB

Persaingan Makin Seru Pasca Merger EXCL dan FREN

PT XL Axiata Tbk (EXCL) mulai memasukkan pendapatan dari akuisisi pelanggan LINK  di kuartal IV 2024

Realisasi Kontrak Baru Wiajaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Rp 2,1 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 06:20 WIB

Realisasi Kontrak Baru Wiajaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Rp 2,1 Triliun

Perolehan itu masih jauh di bawah target penerimaan kontrak baru tahun ini yang sebesar Rp 5 triliun.

Tambah Modal, Lippo Cikarang (LPCK) Menggelar Rights Issue
| Jumat, 22 November 2024 | 06:20 WIB

Tambah Modal, Lippo Cikarang (LPCK) Menggelar Rights Issue

Issue. Aksi korporasi ini dilakukan LPCK usai mengantongi restu pemegang saham dalam RUPSLB yang digelar pada Selasa lalu (19/11).

Dian Swastatika (DSSA) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,5 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 06:16 WIB

Dian Swastatika (DSSA) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,5 Triliun

Emiten Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika menerbitkan obligasi serta sukuk mudharabah senilai Rp 3,5 triliun.

Daya Beli Masih Lesu, Prospek Emiten Resto Tak Lagi Lezat
| Jumat, 22 November 2024 | 06:13 WIB

Daya Beli Masih Lesu, Prospek Emiten Resto Tak Lagi Lezat

Setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), hal serupa dilakukan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA).

Emiten Melahap Cuan Dari Program Makan Bergizi Gratis
| Jumat, 22 November 2024 | 06:07 WIB

Emiten Melahap Cuan Dari Program Makan Bergizi Gratis

Program makan bergizi gratis dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan kinerja keuangan para emiten. 

Bitcoin Cetak Rekor  Emas dan IHSG Tekor
| Jumat, 22 November 2024 | 06:00 WIB

Bitcoin Cetak Rekor Emas dan IHSG Tekor

Mengamankan portofolio investasi saat kondisi penuh ketidakpastian. Terpilihnya kembali Trump sebagai Presiden AS membawa gejolak ketidakpastian. 

Eksekusi Buyback Saham, Emiten Gelontorkan Dana Jumbo
| Jumat, 22 November 2024 | 05:59 WIB

Eksekusi Buyback Saham, Emiten Gelontorkan Dana Jumbo

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dana jumbo untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham​.

Menjelang Akhir Pekan, IHSG Lemah, Rupiah Loyo, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 22 November 2024 | 05:35 WIB

Menjelang Akhir Pekan, IHSG Lemah, Rupiah Loyo, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Salah satu penyebab pelemahan itu lantaran rupiah terus melemah. Kemarin rupiah tutup di Rp 15.942 per dolar AS. 

INDEKS BERITA

Terpopuler