OJK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam melihat hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan yang diumumkan minggu lalu, PTUN meminta tergugat, dalam hal ini OJK, mengizinkan PT Asuransi Jiwa Kresna Life kembali beroperasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN. "OJK akan melakukan banding dan sedang menyiapkan memori bandingnya," ujar dia kepada Kontan, Senin (26/2).
Ogi tidak menjelaskan detail bagaimana prosesnya. Tapi dia menegaskan materi banding tengah disiapkan.
