ILUSTRASI. Kepala?Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan?Dana Pensiun?Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono (dua kiri), ?Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi (dua kanan) saat konferensi pers cabut ijin usaha Kresna Life di Jakarta (23/6). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil tindakan tegas untuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, yakni secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut. Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.?Dok. OJK
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam melihat hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan yang diumumkan minggu lalu, PTUN meminta tergugat, dalam hal ini OJK, mengizinkan PT Asuransi Jiwa Kresna Life kembali beroperasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN. "OJK akan melakukan banding dan sedang menyiapkan memori bandingnya," ujar dia kepada Kontan, Senin (26/2).
Ogi tidak menjelaskan detail bagaimana prosesnya. Tapi dia menegaskan materi banding tengah disiapkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.