OJK Bakal Kelompokan Pemain Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru bagi industri fintech lending. Nantinya, perusahaan pinjaman daring akan diklasifikasikan ke dalam empat kelas.
Dalam rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 40/2024, regulator akan membagi fintech lending ke dalam empat tier berdasarkan sejumlah indikator. Yakni tingkat kesehatan penyelenggara, rasio pinjaman kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan rasio penolakan aduan konsumen.
