Berita Bisnis

OJK Bakal Perketat Aturan Kolaborasi Antar Institusi Keuangan

Selasa, 09 November 2021 | 08:55 WIB
OJK Bakal Perketat Aturan Kolaborasi Antar Institusi Keuangan

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan kolaborasi di antara pelaku industri jasa keuangan semakin jamak terjadi. Ini merupakan kunci untuk bisa tumbuh di era digital. Kolaborasi ini diperlukan untuk saling melengkapi kekuatan masing-masing.

Namun, kolaborasi ini bisa menjadi pintu masuk berbagai persoalan baru. Oleh karena itu,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji rancangan aturan yang bisa mencegah munculnya risiko dari kolaborasi di jasa keuangan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru