OJK Bakal Perketat Aturan Kolaborasi Antar Institusi Keuangan
Selasa, 09 November 2021 | 08:55 WIB
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan kolaborasi di antara pelaku industri jasa keuangan semakin jamak terjadi. Ini merupakan kunci untuk bisa tumbuh di era digital. Kolaborasi ini diperlukan untuk saling melengkapi kekuatan masing-masing.
Namun, kolaborasi ini bisa menjadi pintu masuk berbagai persoalan baru. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji rancangan aturan yang bisa mencegah munculnya risiko dari kolaborasi di jasa keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.