OJK Bakal Perketat Aturan Kolaborasi Antar Institusi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan kolaborasi di antara pelaku industri jasa keuangan semakin jamak terjadi. Ini merupakan kunci untuk bisa tumbuh di era digital. Kolaborasi ini diperlukan untuk saling melengkapi kekuatan masing-masing.
Namun, kolaborasi ini bisa menjadi pintu masuk berbagai persoalan baru. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji rancangan aturan yang bisa mencegah munculnya risiko dari kolaborasi di jasa keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.