OJK Berhak Perintahkan Konsolidasi Bank

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank kecil di kelas bank umum kegiatan (BUKU) I dan BUKU II semakin terdesak.
Selain wajib menambah modal inti, bank kecil juga bisa bakal dipaksa untuk berkonsolidasi. Tujuannya agar bank kecil makin kuat di tengah tantangan yang makin besar menerpa industri keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan