KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan fintech yang belum memenuhi modal minimum masih cukup besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar.
Seharusnya, fintech P2P lending memenuhi batas permodalan minimum mulai 4 Juli 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
