OJK Beri Sanksi Pada Fintech Nakal Tak Penuhi Aturan
Rabu, 06 September 2023 | 04:45 WIB
Reporter: Ferry Saputra
| Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan fintech yang belum memenuhi modal minimum masih cukup besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar.
Seharusnya, fintech P2P lending memenuhi batas permodalan minimum mulai 4 Juli 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.