Berita Keuangan

OJK Beri Sanksi Pada Fintech Nakal Tak Penuhi Aturan

Rabu, 06 September 2023 | 04:45 WIB
OJK Beri Sanksi Pada Fintech Nakal Tak Penuhi Aturan

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan fintech yang belum memenuhi modal minimum masih cukup besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar. 

Seharusnya, fintech P2P lending memenuhi batas permodalan minimum mulai 4 Juli 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru