OJK bersikap mendua terhadap penyelenggaran RUPSLB Tiga Pilar
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat baru menanggapi rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA, hari ini (22/10).
Plh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menuturkan, dewan komisaris AISA boleh menggelar RUPSLB asalkan dewan komisaris terlebih dahulu meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.