OJK bersikap mendua terhadap penyelenggaran RUPSLB Tiga Pilar
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat baru menanggapi rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA, hari ini (22/10).
Plh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menuturkan, dewan komisaris AISA boleh menggelar RUPSLB asalkan dewan komisaris terlebih dahulu meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS.
