OJK Bubarkan Reksadana Minna Padi, Investor Tidak Bisa Menarik Dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menawarkan reksadana dengan menjanjikan imbal hasil pasti.
Lantaran bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pasar Modal, OJK lantas memerintahkan pembubaran enam produk reksadana MPAM.
