OJK Bubarkan Reksadana Minna Padi, Investor Tidak Bisa Menarik Dana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menawarkan reksadana dengan menjanjikan imbal hasil pasti.
Lantaran bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pasar Modal, OJK lantas memerintahkan pembubaran enam produk reksadana MPAM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan