OJK Godok RPOJK Baru Tentang Aset Kripto, Status CFX Sebagai Operator bisa Terancam?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai operator bursa kripto bisa terjegal aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, OJK yang kelak akan beroleh wewenang pengawasan aset digital termasuk kripto pada Januari 2025 mendatang tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.