OJK Godok RPOJK Baru Tentang Aset Kripto, Status CFX Sebagai Operator bisa Terancam?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai operator bursa kripto bisa terjegal aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, OJK yang kelak akan beroleh wewenang pengawasan aset digital termasuk kripto pada Januari 2025 mendatang tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
