OJK: KPA yang disalurkan untuk pembeli apartemen Meikarta Rp 8 triliun
Rabu, 24 Oktober 2018 | 10:37 WIB
ILUSTRASI. Pembangunan apartemen Meikarta
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih mendalami kasus Meikarta secara khusus. Kasus ini setidaknya melibatkan beberapa bank umum sebagai mitra penyalur kredit pemilikan apartemen (KPA) Meikarta.
Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan, dalam catatannya kredit yang disalurkan perbankan dalam bentuk KPA ke proyek Meikarta mencapai Rp 8 triliun. "Kredit ini tersebar di 12 bank," katanya, Selasa (23/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.