OJK: KPA yang disalurkan untuk pembeli apartemen Meikarta Rp 8 triliun
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih mendalami kasus Meikarta secara khusus. Kasus ini setidaknya melibatkan beberapa bank umum sebagai mitra penyalur kredit pemilikan apartemen (KPA) Meikarta.
Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan, dalam catatannya kredit yang disalurkan perbankan dalam bentuk KPA ke proyek Meikarta mencapai Rp 8 triliun. "Kredit ini tersebar di 12 bank," katanya, Selasa (23/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.