OJK Memanggil Fintech Dengan NPL di Atas 8%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alarm rasio pinjaman macet (NPL) di industri financial technology (fintech) pinjaman atau lending menyala. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech dengan NPL di atas 8% .
OJK mencatat, kenaikan NPL mulai terjadi pada Bulan April lalu. Tren tersebut berlanjut hingga di Agustus 2020.
