KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Digitalisasi semakin masif di berbagai sektor, termasuk dalam industri asuransi, Pemasaran produk asuransi secara digital telah memicu perkembangan bisnis insurtech.
Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan main untuk layanan pialang asuransi digital, termasuk bisnis insurtech.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.