Berita Keuangan

OJK Memperketat Aturan Bisnis Asuransi Digital

Rabu, 25 Januari 2023 | 02:56 WIB
OJK Memperketat Aturan Bisnis Asuransi Digital

ILUSTRASI. Great Eastern Life Indonesia dan Insurtech Qoala Pasarkan GREAT ProInsure Life.

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Digitalisasi semakin masif di berbagai sektor, termasuk dalam industri asuransi, Pemasaran produk asuransi secara digital telah memicu perkembangan bisnis    insurtech.

Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan main untuk layanan pialang asuransi digital, termasuk bisnis insurtech.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru