ILUSTRASI. Dalam aturan baru, OJK menekankan penilaian profil risiko dana pensiun berdasarkan delapan jenis risiko. (KOMPAS)
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan tingkat kesehatan dana pensiun. Regulator menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun.
Dalam beleid tersebut, OJK menekankan penilaian profil risiko berdasarkan delapan jenis risiko. Kedelapan riisiko mencakup risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Jenis risiko tersebut lebih banyak dibandingkan dengan SEOJK Nomor 22 Tahun 2015 yang hanya mencakup enam risiko.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.