OJK Memperketat Aturan Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan tingkat kesehatan dana pensiun. Regulator menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun.
Dalam beleid tersebut, OJK menekankan penilaian profil risiko berdasarkan delapan jenis risiko. Kedelapan riisiko mencakup risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Jenis risiko tersebut lebih banyak dibandingkan dengan SEOJK Nomor 22 Tahun 2015 yang hanya mencakup enam risiko.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan