Berita Ekonomi

OJK Memperketat Aturan Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

Senin, 16 November 2020 | 06:41 WIB
OJK Memperketat Aturan Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

ILUSTRASI. Dalam aturan baru, OJK menekankan penilaian profil risiko dana pensiun berdasarkan delapan jenis risiko. (KOMPAS)

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan tingkat kesehatan dana pensiun. Regulator menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun.

Dalam beleid tersebut, OJK menekankan penilaian profil risiko berdasarkan delapan jenis risiko. Kedelapan riisiko mencakup risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Jenis risiko tersebut lebih banyak dibandingkan dengan SEOJK Nomor 22 Tahun 2015 yang hanya mencakup enam risiko.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru