OJK Memperketat Aturan Tingkat Kesehatan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan tingkat kesehatan dana pensiun. Regulator menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun.
Dalam beleid tersebut, OJK menekankan penilaian profil risiko berdasarkan delapan jenis risiko. Kedelapan riisiko mencakup risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Jenis risiko tersebut lebih banyak dibandingkan dengan SEOJK Nomor 22 Tahun 2015 yang hanya mencakup enam risiko.
