Berita Bisnis

OJK Menaikkan Modal Inti agar Bank Konsolidasi

Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:13 WIB
OJK Menaikkan Modal Inti agar Bank Konsolidasi

ILUSTRASI. Selama ini banyak bank yang memiliki manajemen risiko bagus, tapi tidak bisa berkembang karena terbentur aturan modal. Kondisi ini terutama dialami oleh bank-bank kecil./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/03/2021.

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dewi fortuna alias keberuntungan, sepertinya, sedang berpihak kepada industri perbankan di Tanah Air. Bagaimana tidak. Di tengah sulitnya perbankan menyalurkan kredit akibat terpapar pandemi Covid-19, regulator industri jasa keuangan tidak pernah berhenti menggelontorkan kebijakan stimulus ke sektor ini.

Terbaru, pada Agustus 2021, Otoritas Jasa keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru