ILUSTRASI. Selama ini banyak bank yang memiliki manajemen risiko bagus, tapi tidak bisa berkembang karena terbentur aturan modal. Kondisi ini terutama dialami oleh bank-bank kecil./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/03/2021.
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dewi fortuna alias keberuntungan, sepertinya, sedang berpihak kepada industri perbankan di Tanah Air. Bagaimana tidak. Di tengah sulitnya perbankan menyalurkan kredit akibat terpapar pandemi Covid-19, regulator industri jasa keuangan tidak pernah berhenti menggelontorkan kebijakan stimulus ke sektor ini.
Terbaru, pada Agustus 2021, Otoritas Jasa keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.