Berita HOME

OJK Mencabut Izin Usaha PT Otomas Multifinance Setelah Membekukannya Selama 3 Kuartal

Kamis, 05 Agustus 2021 | 19:28 WIB
OJK Mencabut Izin Usaha PT Otomas Multifinance Setelah Membekukannya Selama 3 Kuartal

Otomas Multifinance.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Otomas Multifinance. OJK mengambil keputusan itu setelah membekukan izin usaha Otomas Multifinance sejak September tahun lalu melalui surat bernomor S-421/NB.2/2020.

Surat pencabutan izin Otomas Multifinance ditetapkan oleh Anggar Budhi Nuraini selaku Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK pada 1 Agustus 2021. Pengumuman pencabutan izin ini, dirilis OJK pada hari Kamis (5/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.174,53
0.90%
63,72
LQ45
931,36
0.40%
3,72
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.320.000
0,38%