OJK Mencabut Izin Usaha PT Otomas Multifinance Setelah Membekukannya Selama 3 Kuartal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Otomas Multifinance. OJK mengambil keputusan itu setelah membekukan izin usaha Otomas Multifinance sejak September tahun lalu melalui surat bernomor S-421/NB.2/2020.
Surat pencabutan izin Otomas Multifinance ditetapkan oleh Anggar Budhi Nuraini selaku Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK pada 1 Agustus 2021. Pengumuman pencabutan izin ini, dirilis OJK pada hari Kamis (5/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.