OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

Rabu, 19 Februari 2020 | 08:55 WIB
OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) beserta skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah, dikabulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memperpanjang batas waktu pembubaran dan likuidasi hingga 18 Mei 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata  Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (19/2/2020).

Budi mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.

Baca Juga: Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju in kind (bagi efek dalam bentuk saham); dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind, dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah.

Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan atau pemegang saham dan atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Penyelesaian batch pertama ditargetkan terlaksana sebelum tanggal 11 Maret 2020 disebabkan membutuh proses persetujuan nasabah serta koordinasi dengan pihak terkait seperti bank kustodian, eksternal auditor dan pihak lainnya.

Sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020 .

Budi menjelaskan, manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah.

Bahkan pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Hasilnya, ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagian pembayaran dalam bentuk in kind. 

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, setelah mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya.

Sebelumnya, OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan.

Proses likuidasi tersebut seharusnya selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran.

OJK sendiri memerintahkan MPAM untuk membubarkan enam reksadana kelolaannya, yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Pada Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan terakhir Minna Padi Hastinapura Saham.

Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK

Sebelumnya Direktur MPAM Budi Wihartanto mengaku cukup kesulitan dalam menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal.

“Kondisi pasar yang kurang kondusif dan keterbatasan waktu membuat kami kesulitan. Ini juga yang menyebabkan masih terdapat sebagian portofolio efek yang belum terjual,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (6/2).

Sesuai dengan arahan yang diberikan OJK terkait pembagian hasil likuidasi, MPAM dapat melakukan pelunasan kepada pemegang unit penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional.

Namun untuk pemegang unit penyertaan terafiliasi tidak menerima pelunasan dalam bentuk tunai, melainkan secara in kind (bagi efek) berdasarkan kesepakatan dengan pemegang unit.

“Kami hingga saat ini terus mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan regulator dan pihak lainnya. Kami berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan dengan baik-baik guna menjaga industri reksadana agar tetap kondusif,” pungkas Budi..

Bagikan

Berita Terbaru

GOTO Bikin IDXTECHNO Melempem di Kuartal III, Bakal Berlanjut Sampai Akhir Tahun?
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:16 WIB

GOTO Bikin IDXTECHNO Melempem di Kuartal III, Bakal Berlanjut Sampai Akhir Tahun?

Sepanjang kuartal III 2026, pergerakan sektor teknologi alias IDXTECHNO mengalami kontradiksi bila dibandingkan sektor lainnya yang menguat.

Stok Beras Melimpah Tapi Harga Tetap Naik, Apa yang Terjadi?
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Stok Beras Melimpah Tapi Harga Tetap Naik, Apa yang Terjadi?

BPS sebelumnya memperkirakan produksi beras Januari-November 2026 sekitar 32,34 juta ton, turun 2,82% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

MUFG dan Bank Danamon Incar Potensi Besar Indonesia Lewat Integrasi
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB

MUFG dan Bank Danamon Incar Potensi Besar Indonesia Lewat Integrasi

Integrasi akan menggabungkan jaringan finansial MUFG yang luas serta pengetahuan lokal yang dimiliki Bank Danamon.

Saham SMDR Reli Sejak Juli Disertai Akumulasi Asing, Kuncinya Ada di Pemulihan Laba
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Saham SMDR Reli Sejak Juli Disertai Akumulasi Asing, Kuncinya Ada di Pemulihan Laba

SMDR diuntungkan dengan berbagai perjanjian dagang bilateral antarnegara yang diteken Indonesia dengan sejumlah negara.

Hitung-hitungan Investasi ENRG ke HighPeak: Peluang Capital Gain vs Risiko Bunga
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Hitung-hitungan Investasi ENRG ke HighPeak: Peluang Capital Gain vs Risiko Bunga

Investasi US$ 200 juta ke HighPeak belum layak disebut sebagai game changer bagi laba ENRG dalam waktu dekat.

Menanti Masuknya Dana Asing Usai Keputusan FTSE
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Menanti Masuknya Dana Asing Usai Keputusan FTSE

Pasar saham Indonesia masih perlu katalis positif yang lebih kuat untuk membalikkan posisi arus dana asing

Valuasi Sudah Premium, Saham AMRT Terus Merosot
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:21 WIB

Valuasi Sudah Premium, Saham AMRT Terus Merosot

Saham emiten ritel pengelola jaringan minimarket Alfamart ini telah terkoreksi sekitar 38,29% ke level Rp 1.225 per saham sejak awal tahun 2026.

PLIN Sebar Dividen Interim Senilai Rp 268,71 Miliar
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:18 WIB

PLIN Sebar Dividen Interim Senilai Rp 268,71 Miliar

 PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) bakal membagikan dividen interim sebesar Rp 268,71 miliar dari buku tahun 2026. ​

Masih Ada Cuan Meski Pasar Tertekan
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:11 WIB

Masih Ada Cuan Meski Pasar Tertekan

Menilik imbal hasil investasi nstrumen SBN, saham dan dividen di tengah belum stabilnya kondisi makro ekonomi global serta era suku bunga tinggi.

Garuda Sediakan eSIM, Bisa Digunakan di Luar Negeri
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Garuda Sediakan eSIM, Bisa Digunakan di Luar Negeri

 Ketika bepergian ke luar negeri, penumpang tak perlu lagi repot mencari kartu SIM fisik di negara tujuan. Garuda sediakan eSIM.

INDEKS BERITA

Terpopuler