OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

Rabu, 19 Februari 2020 | 08:55 WIB
OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) beserta skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah, dikabulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memperpanjang batas waktu pembubaran dan likuidasi hingga 18 Mei 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata  Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (19/2/2020).

Budi mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.

Baca Juga: Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju in kind (bagi efek dalam bentuk saham); dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind, dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah.

Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan atau pemegang saham dan atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Penyelesaian batch pertama ditargetkan terlaksana sebelum tanggal 11 Maret 2020 disebabkan membutuh proses persetujuan nasabah serta koordinasi dengan pihak terkait seperti bank kustodian, eksternal auditor dan pihak lainnya.

Sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020 .

Budi menjelaskan, manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah.

Bahkan pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Hasilnya, ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagian pembayaran dalam bentuk in kind

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, setelah mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya.

Sebelumnya, OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan.

Proses likuidasi tersebut seharusnya selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran.

OJK sendiri memerintahkan MPAM untuk membubarkan enam reksadana kelolaannya, yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Pada Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan terakhir Minna Padi Hastinapura Saham.

Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK

Sebelumnya Direktur MPAM Budi Wihartanto mengaku cukup kesulitan dalam menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal.

“Kondisi pasar yang kurang kondusif dan keterbatasan waktu membuat kami kesulitan. Ini juga yang menyebabkan masih terdapat sebagian portofolio efek yang belum terjual,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (6/2).

Sesuai dengan arahan yang diberikan OJK terkait pembagian hasil likuidasi, MPAM dapat melakukan pelunasan kepada pemegang unit penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional.

Namun untuk pemegang unit penyertaan terafiliasi tidak menerima pelunasan dalam bentuk tunai, melainkan secara in kind (bagi efek) berdasarkan kesepakatan dengan pemegang unit.

“Kami hingga saat ini terus mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan regulator dan pihak lainnya. Kami berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan dengan baik-baik guna menjaga industri reksadana agar tetap kondusif,” pungkas Budi..

Bagikan

Berita Terbaru

 Bijak Sikapi Kasus Royalti  Mie Gacoan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:55 WIB

Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan

Jalur dialog lebih baik ketimbang masuk ranah hukum untuk menyelesaikan masalah royalti musik di Mie Gacoan

Damri Menargetkan  200 Bus Listrik Beroperasi
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:51 WIB

Damri Menargetkan 200 Bus Listrik Beroperasi

Sebagai mitra Transjakarta, Damri juga turut serta membangun ekosistem pendukung seperti penyediaan charging station.

BBM di Jember Langka, Distribusi Dialihkan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:48 WIB

BBM di Jember Langka, Distribusi Dialihkan

Hingga kini, 79 mobil tangki bantuan telah dikerahkan, berasal dari terminal Banyuwangi, Malang dan Surabaya,

Cadangan Batubara Indonesia Mencapai 31,96 Miliar Ton
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:45 WIB

Cadangan Batubara Indonesia Mencapai 31,96 Miliar Ton

Permintaan batubara di pasar global diperkirakan stagnan dalam dua tahun ke depan setelah mencatatkan rekor tertinggi pada 2024

 Pasokan Gas Untuk Pembangkit Listrik Seret
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:42 WIB

Pasokan Gas Untuk Pembangkit Listrik Seret

Kebutuhan gas untuk pembangkit dan PGN hanya aman sampai bulan September 2025 dan kebutuhan untuk tahun depan lebih besar

OJK Tetap Pertahankan Target Kredit Tumbuh 9%-11%
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:30 WIB

OJK Tetap Pertahankan Target Kredit Tumbuh 9%-11%

Per Juni 2025, kredit perbankan tumbuh 7,77% secara tahunan (year-on- year/YoY), melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 8,43% YoY.​

Luhut Ingin Family Office, Tunggu Keputusan Presiden
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:23 WIB

Luhut Ingin Family Office, Tunggu Keputusan Presiden

Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan family office di Indonesia dan menunggu keputusan Presiden

Tak Ada Lagi Diskon Tarif Listrik di Semester Kedua
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:18 WIB

Tak Ada Lagi Diskon Tarif Listrik di Semester Kedua

Pemerintah tengah menyiapkan dan akan mengucurkan lagi paket stimulus ekonomi di semester kedua tahun ini

Tensi Dagang Mereda, Aset Safe Haven Masih Punya Pesona
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:15 WIB

Tensi Dagang Mereda, Aset Safe Haven Masih Punya Pesona

Permintaan atas aset safe haven meredup seiring tensi perang dagang yang mereda. Apalagi rilis data ekonomi AS cenderung membaik.

Gunakan SAL untuk Suntik Empat Bank
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:11 WIB

Gunakan SAL untuk Suntik Empat Bank

Pemerintah akan menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih melalui empat bank nasional

INDEKS BERITA

Terpopuler