OJK Menggodok Aturan Pembatasan Alokasi Investasi Produk Asuransi

Selasa, 09 Maret 2021 | 05:40 WIB
OJK Menggodok Aturan Pembatasan Alokasi Investasi Produk Asuransi
[ILUSTRASI. Nasabah mengamati kinerja produk unitlink salah satu asuransi jiwa di Jakarta, Senin (30/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur instrumen investasi yang mengisi portofolio produk perusahaan asuransi, termasuk produk asuransi berbalut investasi atau Produk Asuransi yang Diasuransikan (Paydi). Hingga kini draf aturan Paydi masih digodok OJK.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draf beleid itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10% dari aset masing-masing subdana. Pengecualian berlaku untuk hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Saham Komoditas Ini Berpotensi Menguat Seiring Potensi Pemangkasan Suku Bunga The Fed
| Selasa, 16 September 2025 | 07:43 WIB

Saham Komoditas Ini Berpotensi Menguat Seiring Potensi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Potensi pemangkasan suku bunga acuan The Fed cuma salah satu faktor yang memengaruhi harga komoditas.

Profit Taking Saham ASII Seiring Pengumuman Akuisisi Tambang Emas PSAB Oleh UNTR
| Selasa, 16 September 2025 | 07:32 WIB

Profit Taking Saham ASII Seiring Pengumuman Akuisisi Tambang Emas PSAB Oleh UNTR

ASII berencana mempertimbangkan aspek kinerja saham agar menghasilkan return yang optimal bagi pemegang saham.

Badan Penerimaan Negara Muncul dalam RKP 2025
| Selasa, 16 September 2025 | 06:30 WIB

Badan Penerimaan Negara Muncul dalam RKP 2025

BPN  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025                              

Kemampuan Membayar Utang Menurun
| Selasa, 16 September 2025 | 06:26 WIB

Kemampuan Membayar Utang Menurun

Jika DSR semakin besar maka beban utang yang ditanggung pun semakin besar. Kenaikan DSR justru menandakan bahwa kemampuan membayar utang menurun.​

Kredit Menganggur Tinggi Tanda Likuiditas Aman
| Selasa, 16 September 2025 | 06:20 WIB

Kredit Menganggur Tinggi Tanda Likuiditas Aman

Kebijakan Kemenkeu mengalihkan dana negara Rp 200 triliun yang sebelumnya tersimpan di BI ke bank-bank milik Danantara menuai pro kontra

Rupiah Pada Selasa (16/9) Akan Dipengaruhi Data Ekonomi
| Selasa, 16 September 2025 | 06:20 WIB

Rupiah Pada Selasa (16/9) Akan Dipengaruhi Data Ekonomi

Berdasarkan Bloomberg, rupiah melemah 0,25% secara harian ke posisi Rp 16.416 per dolar AS pada Senin (15/9)

Bergizi dan Transparan
| Selasa, 16 September 2025 | 06:16 WIB

Bergizi dan Transparan

Jangan lupa, bahwa program makan bergizi gratis (MBG) ini sebenarnya tidak gratis, karena dibiayai oleh duit masyarakat.

Bank Indonesia Bakal Tahan Suku Bunga Acuan
| Selasa, 16 September 2025 | 06:14 WIB

Bank Indonesia Bakal Tahan Suku Bunga Acuan

Ruang penurunan suku bunga acuan BI tetap ada setelah pemangkasan suku bunga The Fed                

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Melejit
| Selasa, 16 September 2025 | 06:10 WIB

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Melejit

Bisnis wealth management perbankan menunjukkan tren pertumbuhan yang semakin menjanjikan, seiring bertambahnya jumlah nasabah prioritas​

Dua Lagi SBN Ritel Akan Terbit, Kuponnya Ditaksir di Bawah 6%
| Selasa, 16 September 2025 | 06:10 WIB

Dua Lagi SBN Ritel Akan Terbit, Kuponnya Ditaksir di Bawah 6%

Penawaran SBN Ritel SR023 berakhir 15 Sep 2025. Total pemesanan capai Rp 18,99 triliun, hampir penuh kuota 20 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler