OJK Menggodok Aturan Pembatasan Alokasi Investasi Produk Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur instrumen investasi yang mengisi portofolio produk perusahaan asuransi, termasuk produk asuransi berbalut investasi atau Produk Asuransi yang Diasuransikan (Paydi). Hingga kini draf aturan Paydi masih digodok OJK.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draf beleid itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10% dari aset masing-masing subdana. Pengecualian berlaku untuk hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.
