OJK Menggodok Aturan Pembatasan Alokasi Investasi Produk Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur instrumen investasi yang mengisi portofolio produk perusahaan asuransi, termasuk produk asuransi berbalut investasi atau Produk Asuransi yang Diasuransikan (Paydi). Hingga kini draf aturan Paydi masih digodok OJK.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draf beleid itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10% dari aset masing-masing subdana. Pengecualian berlaku untuk hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.