KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) lending. Izin restrukturisasi fintech itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Efek Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah. Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, penambahan kedua lembaga itu lantaran model bisnisnya hampir sama dengan industri multifinance dan perbankan. Oleh karena itu fintech lending harus memberikan laporan relaksasi pinjaman kepada otoritas jika jadi masuk dalam aturan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.