ILUSTRASI. Aplikasi Modalku
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) lending. Izin restrukturisasi fintech itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Efek Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah. Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, penambahan kedua lembaga itu lantaran model bisnisnya hampir sama dengan industri multifinance dan perbankan. Oleh karena itu fintech lending harus memberikan laporan relaksasi pinjaman kepada otoritas jika jadi masuk dalam aturan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.