Berita Bisnis

OJK Menyetujui Restrukturisasi Pinjaman Fintech

Rabu, 30 Desember 2020 | 04:18 WIB
OJK Menyetujui Restrukturisasi Pinjaman Fintech

ILUSTRASI. Aplikasi Modalku

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) lending. Izin restrukturisasi fintech itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Efek Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah. Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, penambahan kedua lembaga itu lantaran model bisnisnya hampir sama dengan industri multifinance dan perbankan. Oleh karena itu fintech lending harus memberikan laporan relaksasi pinjaman kepada otoritas jika jadi masuk dalam aturan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru