OJK Mewajibkan Perusahaan Efek Mengelola Risiko, Ini Tanggapan Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.04/2021 tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Menurut peraturan yang mulai berlaku 17 Maret 2021, itu perusahaan efek wajib memiliki komite dan unit kerja yang bertanggungjawab atas manajemen risiko.
