Berita *Regulasi

OJK Mulai Unjuk Gigi Tangani Kasus di Pasar Modal

Sabtu, 20 Maret 2021 | 07:10 WIB
OJK Mulai Unjuk Gigi Tangani Kasus di Pasar Modal

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan pada acara Peresmian Bank Wakaf Mikro (BWM) Al Muayyad dan Al Mushoffa di Kantor OJK, Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/3/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kasus pelanggaran yang terjadi di industri jasa keuangan (IJK) menjadi alarm keras bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan.

Sebagai lembaga pengawas, OJK pun berusaha membuktikan fungsinya dengan menjalankan proses penyidikan internal. Berbekal Undang-undang (UU) Nomor 21/2011 tentang OJK, regulator industri keuangan ini memiliki wewenang khusus untuk itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru