ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan pada acara Peresmian Bank Wakaf Mikro (BWM) Al Muayyad dan Al Mushoffa di Kantor OJK, Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/3/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kasus pelanggaran yang terjadi di industri jasa keuangan (IJK) menjadi alarm keras bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan.
Sebagai lembaga pengawas, OJK pun berusaha membuktikan fungsinya dengan menjalankan proses penyidikan internal. Berbekal Undang-undang (UU) Nomor 21/2011 tentang OJK, regulator industri keuangan ini memiliki wewenang khusus untuk itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.