KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kasus pelanggaran yang terjadi di industri jasa keuangan (IJK) menjadi alarm keras bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan.
Sebagai lembaga pengawas, OJK pun berusaha membuktikan fungsinya dengan menjalankan proses penyidikan internal. Berbekal Undang-undang (UU) Nomor 21/2011 tentang OJK, regulator industri keuangan ini memiliki wewenang khusus untuk itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.