KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang syarat perizinan baru Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait permodalan. Ini nampak dalam POJK 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B OJK, Heru Juwanto menyampaikan, revisi aturan permodalan ini karena aturan sebelumnya terlalu kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM saat ini dan sulit berkembang.
“Lembaga Keuangan Mikro ini kan ada di desa-desa ya. Dengan kondisi tersebut, SDMnya terbatas juga. Bahkan ada LKM yang pengurusnya tidak dibayar,” ujar Heru dalam media briefing, Rabu (17/11).
