KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang syarat perizinan baru Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait permodalan. Ini nampak dalam POJK 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B OJK, Heru Juwanto menyampaikan, revisi aturan permodalan ini karena aturan sebelumnya terlalu kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional LKM saat ini dan sulit berkembang.
“Lembaga Keuangan Mikro ini kan ada di desa-desa ya. Dengan kondisi tersebut, SDMnya terbatas juga. Bahkan ada LKM yang pengurusnya tidak dibayar,” ujar Heru dalam media briefing, Rabu (17/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan