OJK Pasang Badan

Jumat, 02 Juli 2021 | 08:50 WIB
OJK Pasang Badan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak berlebihan apabila kita memberikan acungan jempol bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan aturan mengenai kompensasi bagi kerugian investor di pasar modal. Aturan tersebut menjadi tonggak penyelesaian kerugian investor akibat pelanggaran aturan pasar modal oleh pihak tertentu.

Dari namanya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 itu sendiri sudah mencerminkan kepastian hukum. Lengkapnya, POJK No 65/2020 ini bertajuk Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Aturan yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu, kini sudah memiliki aturan pelaksanaannya. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) nomor 17/SEOJK.04/2021, yang ditandatangani oleh Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, 30 Juni kemarin.

Pengembalian keuntungan tidak sah ini merupakan perintah OJK terhadap pihak yang melanggar peraturan di bidang pasar modal sehingga menyebabkan kerugian investor. Tidak perlu waktu lama, OJK mewajibkan pihak yang bersalah membayar melalui rekening dana yang telah disediakan paling lambat 30 hari setelah surat penetapan pengembalian keuntungan tidak sah dari OJK diterima pihak yang melanggar aturan pasar modal.

Pembayaran dapat berupa uang tunai maupun aset tetap, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Terhadap aset tetap, OJK akan menghargainya senilai 70% dari nilai jual objek pajak.

Eksekusi atau pelepasan aset tetap itu, akan OJK lakukan dengan cara melelangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, atau balai lelang/pejabat lelang kelas II.

Jika pihak yang dikenakan sanksi tersebut tidak melakukan pembayaran, maka OJK dapat mengajukan gugatan perdata dan sekaligus memohonkan sita atas aset. Selain itu, OJK juga dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terlihat, OJK sudah mulai pasang badan untuk memperjuangkan hak investor yang dirugikan akibat pelanggaran aturan pasar modal oleh pihak lain. Agar aturan itu tidak hanya bertaji di atas kertas, tentu masyarakat masih menanti pembuktian dari OJK. Semoga gebrakan dari OJK tersebut, mampu mendorong minat berinvestasi masyarakat di pasar modal.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN
| Minggu, 08 Februari 2026 | 09:00 WIB

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN

Sikap Moody's Ratings mengubah prospek peringkat Pemerintah Indonesia, menambah sentimen negatif di pasar obligasi. Masih layak beli?

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

Menyoal Independensi BI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10 WIB

Menyoal Independensi BI

Dalam revisi UU P2SK, BI akan dibekali mandat tambahan; mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

INDEKS BERITA

Terpopuler