Berita

OJK Pasang Badan

Jumat, 02 Juli 2021 | 08:50 WIB
OJK Pasang Badan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak berlebihan apabila kita memberikan acungan jempol bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan aturan mengenai kompensasi bagi kerugian investor di pasar modal. Aturan tersebut menjadi tonggak penyelesaian kerugian investor akibat pelanggaran aturan pasar modal oleh pihak tertentu.

Dari namanya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 itu sendiri sudah mencerminkan kepastian hukum. Lengkapnya, POJK No 65/2020 ini bertajuk Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Aturan yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu, kini sudah memiliki aturan pelaksanaannya. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) nomor 17/SEOJK.04/2021, yang ditandatangani oleh Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, 30 Juni kemarin.

Pengembalian keuntungan tidak sah ini merupakan perintah OJK terhadap pihak yang melanggar peraturan di bidang pasar modal sehingga menyebabkan kerugian investor. Tidak perlu waktu lama, OJK mewajibkan pihak yang bersalah membayar melalui rekening dana yang telah disediakan paling lambat 30 hari setelah surat penetapan pengembalian keuntungan tidak sah dari OJK diterima pihak yang melanggar aturan pasar modal.

Pembayaran dapat berupa uang tunai maupun aset tetap, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Terhadap aset tetap, OJK akan menghargainya senilai 70% dari nilai jual objek pajak.

Eksekusi atau pelepasan aset tetap itu, akan OJK lakukan dengan cara melelangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, atau balai lelang/pejabat lelang kelas II.

Jika pihak yang dikenakan sanksi tersebut tidak melakukan pembayaran, maka OJK dapat mengajukan gugatan perdata dan sekaligus memohonkan sita atas aset. Selain itu, OJK juga dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terlihat, OJK sudah mulai pasang badan untuk memperjuangkan hak investor yang dirugikan akibat pelanggaran aturan pasar modal oleh pihak lain. Agar aturan itu tidak hanya bertaji di atas kertas, tentu masyarakat masih menanti pembuktian dari OJK. Semoga gebrakan dari OJK tersebut, mampu mendorong minat berinvestasi masyarakat di pasar modal.

Terbaru
IHSG
7.151,85
0.32%
-22,68
LQ45
924,35
0.75%
-7,01
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%