OJK Pasang Badan

Jumat, 02 Juli 2021 | 08:50 WIB
OJK Pasang Badan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak berlebihan apabila kita memberikan acungan jempol bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan aturan mengenai kompensasi bagi kerugian investor di pasar modal. Aturan tersebut menjadi tonggak penyelesaian kerugian investor akibat pelanggaran aturan pasar modal oleh pihak tertentu.

Dari namanya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 itu sendiri sudah mencerminkan kepastian hukum. Lengkapnya, POJK No 65/2020 ini bertajuk Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Aturan yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu, kini sudah memiliki aturan pelaksanaannya. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) nomor 17/SEOJK.04/2021, yang ditandatangani oleh Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, 30 Juni kemarin.

Pengembalian keuntungan tidak sah ini merupakan perintah OJK terhadap pihak yang melanggar peraturan di bidang pasar modal sehingga menyebabkan kerugian investor. Tidak perlu waktu lama, OJK mewajibkan pihak yang bersalah membayar melalui rekening dana yang telah disediakan paling lambat 30 hari setelah surat penetapan pengembalian keuntungan tidak sah dari OJK diterima pihak yang melanggar aturan pasar modal.

Pembayaran dapat berupa uang tunai maupun aset tetap, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Terhadap aset tetap, OJK akan menghargainya senilai 70% dari nilai jual objek pajak.

Eksekusi atau pelepasan aset tetap itu, akan OJK lakukan dengan cara melelangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, atau balai lelang/pejabat lelang kelas II.

Jika pihak yang dikenakan sanksi tersebut tidak melakukan pembayaran, maka OJK dapat mengajukan gugatan perdata dan sekaligus memohonkan sita atas aset. Selain itu, OJK juga dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terlihat, OJK sudah mulai pasang badan untuk memperjuangkan hak investor yang dirugikan akibat pelanggaran aturan pasar modal oleh pihak lain. Agar aturan itu tidak hanya bertaji di atas kertas, tentu masyarakat masih menanti pembuktian dari OJK. Semoga gebrakan dari OJK tersebut, mampu mendorong minat berinvestasi masyarakat di pasar modal.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:25 WIB

Prospek Industri Multifinance Diprediksi Lebih Cerah

Prospek industri multifinance diperkirakan akan lebih cerah tahun ini setelah tertekan pada 2025.​ Piutang pembiayaan diprediksi tumbuh 6%-8%

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:05 WIB

Mewaspadai Risiko Gugatan Iklim

Ilmu pengetahuan kini sudah bisa menjadi penghubung antara adanya emisi gas rumah kaca dan bencana alam.

INDEKS BERITA

Terpopuler