OJK Pasang Badan

Jumat, 02 Juli 2021 | 08:50 WIB
OJK Pasang Badan
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak berlebihan apabila kita memberikan acungan jempol bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan aturan mengenai kompensasi bagi kerugian investor di pasar modal. Aturan tersebut menjadi tonggak penyelesaian kerugian investor akibat pelanggaran aturan pasar modal oleh pihak tertentu.

Dari namanya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 itu sendiri sudah mencerminkan kepastian hukum. Lengkapnya, POJK No 65/2020 ini bertajuk Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Aturan yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu, kini sudah memiliki aturan pelaksanaannya. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) nomor 17/SEOJK.04/2021, yang ditandatangani oleh Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, 30 Juni kemarin.

Pengembalian keuntungan tidak sah ini merupakan perintah OJK terhadap pihak yang melanggar peraturan di bidang pasar modal sehingga menyebabkan kerugian investor. Tidak perlu waktu lama, OJK mewajibkan pihak yang bersalah membayar melalui rekening dana yang telah disediakan paling lambat 30 hari setelah surat penetapan pengembalian keuntungan tidak sah dari OJK diterima pihak yang melanggar aturan pasar modal.

Pembayaran dapat berupa uang tunai maupun aset tetap, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Terhadap aset tetap, OJK akan menghargainya senilai 70% dari nilai jual objek pajak.

Eksekusi atau pelepasan aset tetap itu, akan OJK lakukan dengan cara melelangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, atau balai lelang/pejabat lelang kelas II.

Jika pihak yang dikenakan sanksi tersebut tidak melakukan pembayaran, maka OJK dapat mengajukan gugatan perdata dan sekaligus memohonkan sita atas aset. Selain itu, OJK juga dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terlihat, OJK sudah mulai pasang badan untuk memperjuangkan hak investor yang dirugikan akibat pelanggaran aturan pasar modal oleh pihak lain. Agar aturan itu tidak hanya bertaji di atas kertas, tentu masyarakat masih menanti pembuktian dari OJK. Semoga gebrakan dari OJK tersebut, mampu mendorong minat berinvestasi masyarakat di pasar modal.

Bagikan

Berita Terbaru

Insiden KM Virgo
| Jumat, 18 September 2026 | 09:28 WIB

Insiden KM Virgo

Rantai pengawasan dari pemilik kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), hingga Syahbandar atau KSOP perlu diperiksa menyeluruh.

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah
| Jumat, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Menjaring Peluang dari Saham LQ45 yang Masih Murah

Investor dapat melakukan akumulasi selektif di saham-saham Indeks LQ45 yang memiliki price to earning ratio (PER) rendah

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?
| Jumat, 18 September 2026 | 07:55 WIB

Pembangunan Kabel Laut 8.000 Km Jadi Katalis, Harga EXCL bisa ke Rp 3.600 per Saham?

Investor perlu mencermati realisasi sinergi merger, pertumbuhan ARPU dan trafik data, efisiensi biaya, serta perkembangan capex dan leverage.

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound
| Jumat, 18 September 2026 | 07:33 WIB

Setelah Anjlok 6.21% Dalam Sepekan, Saham MDKA Mulai Rebound

Analis mengatakan bahwa penguatan MDKA ke Rp 2.870 memperlihatkan adanya technical rebound pasca tekanan yang cukup dalam dialami oleh perseroan.

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya
| Jumat, 18 September 2026 | 07:29 WIB

Harga Emas Spot Rebound Usai Keputusan Kenaikan Bunga The Fed, Simak Prediksinya

Pergerakan emas akan sangat ditentukan sejumlah faktor, mulai dari data inflasi AS, arah suku bunga, hingga dinamika geopolitik.

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia
| Jumat, 18 September 2026 | 07:20 WIB

INET Akuisisi 60% Saham Sarana Global Indonesia

Transaksi akuisisi PT Sarana Global Indonesia (SGI) telah dituntaskan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) pada 15 September 2026.

Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK
| Jumat, 18 September 2026 | 07:16 WIB

Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK

Pelanggaran pasar modal yang dilakukan kedua emiten konglomerasi tersebut terkait transaksi material dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP). ​

The Fed Mengerek Bunga Acuan dan Rupiah Tembus Rp17.700, Ini Risiko bagi IHSG
| Jumat, 18 September 2026 | 07:11 WIB

The Fed Mengerek Bunga Acuan dan Rupiah Tembus Rp17.700, Ini Risiko bagi IHSG

Investor domestik belum tentu mampu sepenuhnya menahan IHSG jika tekanan terkonsentrasi pada saham-saham dengan bobot besar di indeks.

Timah Jadi Komoditas Icomex, Prospek TINS Semakin Cerah
| Jumat, 18 September 2026 | 07:10 WIB

Timah Jadi Komoditas Icomex, Prospek TINS Semakin Cerah

Pemilihan timah sebagai komoditas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, proyeksi bakal jadi katalis positif bagi kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Martina Berto (MBTO) Fokus Poles Perbaikan Kinerja
| Jumat, 18 September 2026 | 07:08 WIB

Martina Berto (MBTO) Fokus Poles Perbaikan Kinerja

MBTO menargetkan penjualan bersih sepanjang 2026 mencapai Rp 501 miliar. Mereka juga membidik laba usaha sebesar Rp 47 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler