KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atur ulang industri asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum selesai. Terbaru, OJK mengatur batas maksimal perusahaan asuransi untuk berinvestasi di pihak-pihak terkait, dalam hal ini termasuk afiliasinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengaturan batasan terbaru ini berkaca dari beberapa masalah yang terjadi di perusahaan asuransi belakangan ini. "Beberapa permasalahan terjadi di perusahaan asuransi adalah investasi pada pihak terkait yang sangat besar," ujar Ogi, Jumat (5/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.