Berita Keuangan

OJK Perketat Investasi Sektor Asuransi

Senin, 08 Mei 2023 | 04:00 WIB
OJK Perketat Investasi Sektor Asuransi

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atur ulang industri asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum selesai. Terbaru, OJK mengatur batas maksimal perusahaan asuransi untuk berinvestasi di pihak-pihak terkait, dalam hal ini termasuk afiliasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengaturan batasan terbaru ini berkaca dari beberapa masalah yang terjadi di perusahaan asuransi belakangan ini. "Beberapa permasalahan terjadi di perusahaan asuransi adalah investasi pada pihak terkait yang sangat besar," ujar Ogi, Jumat (5/5).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru