KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi alias securities crowdfunding.
Dalam rangka hal tersebut, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 yang mengubah POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.