OJK Siapkan Aturan Baru Demi Berantas Judol

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah rekening terkait judi online di perbankan tak ada habisnya. Angkanya justru semakin meningkat. Kondisi ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melahirkan regulasi baru untuk mengatasi hal ini.
Hingga Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan memblokir sekitar 17.000 rekening terkait judi online. Angka ini meningkat 20% dari bulan sebelumnya, menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan