OJK Siapkan Aturan Baru Demi Berantas Judol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah rekening terkait judi online di perbankan tak ada habisnya. Angkanya justru semakin meningkat. Kondisi ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melahirkan regulasi baru untuk mengatasi hal ini.
Hingga Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan memblokir sekitar 17.000 rekening terkait judi online. Angka ini meningkat 20% dari bulan sebelumnya, menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital.
