KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bikin aturan khusus terkait transparansi suku bunga kredit. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menuntut bank melakukan transparansi penetapan suku bunga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan adanya UU P2SK maka mau tidak mau OJK harus membuat aturan turunannya. "Saat ini aturannya masih sedang dikaji dan disiapkan OJK," katanya pada KONTAN, Jumat (24/2).
Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, dia mengungkapkan perdebatan poin transparansi suku bunga bahkan sangat rumit saat rancangan UU P2SK masih dalam pembahasan. OJK diminta untuk menetapkan dan menghitung suku bunga kredit maksimal yang bisa dikenakan perbankan.
Namun, OJK menilai usulan itu tidak realistis karena akan melawan mekanisme pasar. Sebab menurut Dian, penentuan suku bunga tidak sederhana dan banyak komponen yang harus diperhitungkan mulai dari efisiensi yang dilakukan bank, ekonomi biaya tinggi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, lanjutnya, OJK akan melakukan pendalaman terkait suku bunga kredit dan terlebih dahulu mencari definisi apa yang dimaksud dengan transparansi. "Dalam membuat aturan ini, kami akan diskusi dengan industri agar memastikan nantinya tidak melanggar hal-hal yang sifatnya dalam tanda kutip kerahasiaan usaha," tutur Dian.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan perbankan ada baiknya melakukan analisa untuk melihat apa saja faktor yang mendorong kenaikan margin bunga bersih (NIM), apakah karena efisiensi penurunan bunga dana dan kenaikan pendapatan dari penempatan danadi Bank Indonesia (BI) dan SBN."Ini hal sensitivity yang arus kita pelajari sama-sama,"ujarnya.
Rata-rata NIM perbankan tahun 2022 naik. Namun, Jahja mencermati kenaikan itu bukan semata dari sisi bunga kredit. Sejak bunga acuan BI naik Agustus 2022, bunga deposito tidak serta merta naik karena likuiditas bagus. Sehingga bunga kredit belum banyak bergerak. Hanya jenis tertentu yang langsung naik seperti kredit berbasis Jibor dan berbasis rata-rata kenaikan bunga deposito.