Reporter: Dikky Setiawan, Maizal Walfajri | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Siap-siap bagi para pelaku bisnis di industri teknologi finansial (Tekfin) peer to peer (P2P) lending. Jika tak ada aral melintang, dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan main baru penyelenggaraan tekfin P2P lending.
Kelak, aturan baru ini akan menyempurnakan aturan main penyelenggaran tekfin lending yang sudah lebih dahulu dirilis OJK empat tahun silam, yakni POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Rencananya, Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK akan melakukan perubahan nama atas Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.