Berita *Regulasi

OJK Susun Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor, Ini Poin Penting yang Diatur

Sabtu, 25 Juli 2020 | 08:46 WIB
OJK Susun Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor, Ini Poin Penting yang Diatur

ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (29/4). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/04/2020

Reporter: Akhmad Suryahadi, Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyelesaikan beleid dana kompensasi kerugian investor atawa disgorgement fund. Harapannya, tahun ini aturan bisa terbit.

Dengan adanya beleid ini, upaya perlindungan bagi investor jadi lebih kuat. Maklum, selama ini tidak ada mekanisme dan payung hukum terkait mengembalikan kerugian investor.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru