ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (29/4). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/04/2020
Reporter: Akhmad Suryahadi, Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyelesaikan beleid dana kompensasi kerugian investor atawa disgorgement fund. Harapannya, tahun ini aturan bisa terbit.
Dengan adanya beleid ini, upaya perlindungan bagi investor jadi lebih kuat. Maklum, selama ini tidak ada mekanisme dan payung hukum terkait mengembalikan kerugian investor.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.