OJK Tak Perpanjang Relaksasi Kredit Macet Akibat Covid

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar restrukturisasi kredit macet akibat Covid 19 diperpanjang tidak bersambut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan tidak memperpanjang lagi waktu restrukturisasi akibat pandemi itu.
Otoritas pengatur sekaligus pengawas sektor keuangan itu tidak ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjangnya. Ini artinya: batas waktu restrukturisasi kredit Covid-berakhir sejak 31 Maret 2024 lalu alias tidak ada perpanjangan waktu lagi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan