OJK Tak Perpanjang Relaksasi Kredit Macet Akibat Covid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar restrukturisasi kredit macet akibat Covid 19 diperpanjang tidak bersambut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan tidak memperpanjang lagi waktu restrukturisasi akibat pandemi itu.
Otoritas pengatur sekaligus pengawas sektor keuangan itu tidak ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjangnya. Ini artinya: batas waktu restrukturisasi kredit Covid-berakhir sejak 31 Maret 2024 lalu alias tidak ada perpanjangan waktu lagi.
