OJK Wajibkan Bank Daerah dan BPR Penuhi Modal Inti Hingga Akhir 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Dewan Komisioner yang baru bakal melanjutkan kebijakan konsolidasi perbankan melalui peningkatan modal. Setelah bank umum harus memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir tahun ini, regulator mewajibkan pemenuhan modal inti bank pembangunan daerah (BPD) dan bank prekreditan rakyat (BPR).
BPD wajib memenuhi aturan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. Begitu pula dengan BPR, diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lama di akhir tahun 2024.
