Berita Keuangan

Omnibus Law Akan Atur Sanksi Bagi Industri Pinjol

Senin, 24 Oktober 2022 | 05:00 WIB
Omnibus Law Akan Atur Sanksi Bagi Industri Pinjol

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law sektor keuangan terus digodok. Payung hukum terkait industri keuangan termasuk financial technology (fintech) lending dalam bentuk UU didorong segera dibentuk agar industri ini memiliki kekuatan hukum terkait penyelenggaraan bisnisnya. 

Untuk itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari bilang, OJK sebagai lembaga pengawasan industri keuangan, telah mengusulkan adanya saksi bagi perusahaan fintech lending jika melanggar aturan dalam penyelenggaraan bisnisnya dalam RUU P2SK. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru