Omnibus Law Berikat Karpet Merah Bagi Pebisnis Batubara

Sabtu, 15 Februari 2020 | 08:19 WIB
Omnibus Law Berikat Karpet Merah Bagi Pebisnis Batubara
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo]
Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membatasi luas lahan pertambangan batubara hanya 15.000 hektare (ha). Ketentuan ini sontak menimbulkan polemik terutama bagi tambang batubara raksasa yang habis masa kontraknya karena luas areanya bisa menciut.

Kini, perpanjangan kontrak bisnis tambang batubara nampaknya bakal ada kepastian. Pasalnya, dalam draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, tak membatasi luas wilayah operasi produksi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK). Artinya, ini menjadi karpet merah bagi pebisnis batubara lantaran luas tambangnya tidak jadi menciut.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru