KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membatasi luas lahan pertambangan batubara hanya 15.000 hektare (ha). Ketentuan ini sontak menimbulkan polemik terutama bagi tambang batubara raksasa yang habis masa kontraknya karena luas areanya bisa menciut.
Kini, perpanjangan kontrak bisnis tambang batubara nampaknya bakal ada kepastian. Pasalnya, dalam draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, tak membatasi luas wilayah operasi produksi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK). Artinya, ini menjadi karpet merah bagi pebisnis batubara lantaran luas tambangnya tidak jadi menciut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.