Berita *Regulasi

Omnibus Law Berikat Karpet Merah Bagi Pebisnis Batubara

Sabtu, 15 Februari 2020 | 08:19 WIB
Omnibus Law Berikat Karpet Merah Bagi Pebisnis Batubara

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo

Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) membatasi luas lahan pertambangan batubara hanya 15.000 hektare (ha). Ketentuan ini sontak menimbulkan polemik terutama bagi tambang batubara raksasa yang habis masa kontraknya karena luas areanya bisa menciut.

Kini, perpanjangan kontrak bisnis tambang batubara nampaknya bakal ada kepastian. Pasalnya, dalam draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, tak membatasi luas wilayah operasi produksi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK). Artinya, ini menjadi karpet merah bagi pebisnis batubara lantaran luas tambangnya tidak jadi menciut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru