Berita Keuangan

Omnibus Law Melarang Asing Jadi Bos Multifinance

Selasa, 19 Juli 2022 | 09:54 WIB
Omnibus Law Melarang Asing Jadi Bos Multifinance

ILUSTRASI. Pembiayaan otomotif: Pameran otomotif di aebuah mal di Depok, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). KONTAN/Baihaki/18/7/2022

Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau omnibus law sektor keuangan turut mengatur industri pembiayaan.

Dalam draft aturan tersebut terdapat beberapa usulan baru yang bisa mempengaruhi bisnis industri multifinance.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru