Berita Ekonomi

Opsen Pajak Kendaraan Atasi Masalah SiLPA Daerah

Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:30 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Atasi Masalah SiLPA Daerah

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Harapannya, skema ini mampu mengatasi persoalan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, selama ini SiLPA APBD provinsi masih tinggi. Penyebabnya, dana bagi hasil (DBH) yang belum dibagikan. "Ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di provinsi karena DBH-nya belum dibagikan. Makanya sekarang, kami gunakan mekanisme opsen," katanya saat sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru