Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Harapannya, skema ini mampu mengatasi persoalan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, selama ini SiLPA APBD provinsi masih tinggi. Penyebabnya, dana bagi hasil (DBH) yang belum dibagikan. "Ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di provinsi karena DBH-nya belum dibagikan. Makanya sekarang, kami gunakan mekanisme opsen," katanya saat sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.