KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Harapannya, skema ini mampu mengatasi persoalan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, selama ini SiLPA APBD provinsi masih tinggi. Penyebabnya, dana bagi hasil (DBH) yang belum dibagikan. "Ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di provinsi karena DBH-nya belum dibagikan. Makanya sekarang, kami gunakan mekanisme opsen," katanya saat sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan