Opsi PPN Multitarif, Tarif Barang Kebutuhan Pokok Turun, PPN Barang Tersier bisa Naik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 10% untuk mendorong penerimaan negara terus bergulir.
Kali ini pemerintah menjelaskan lebih detil soal opsi kebijakan PPN multitarif yang dianggap lebih menguntungkan bagi konsumen pengguna barang kebutuhan pokok.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan