Opsi PPN Multitarif, Tarif Barang Kebutuhan Pokok Turun, PPN Barang Tersier bisa Naik
Selasa, 18 Mei 2021 | 07:02 WIB
ILUSTRASI. Buruh angkut memindahkan beras ke dalam gudang yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (19/05/2020). KONTAN/Fransiskus SImbolon
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 10% untuk mendorong penerimaan negara terus bergulir.
Kali ini pemerintah menjelaskan lebih detil soalĀ opsi kebijakan PPN multitarif yang dianggap lebih menguntungkan bagi konsumen pengguna barang kebutuhan pokok.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.