Opsi PPN Multitarif, Tarif Barang Kebutuhan Pokok Turun, PPN Barang Tersier bisa Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 10% untuk mendorong penerimaan negara terus bergulir.
Kali ini pemerintah menjelaskan lebih detil soal opsi kebijakan PPN multitarif yang dianggap lebih menguntungkan bagi konsumen pengguna barang kebutuhan pokok.
