Berita *Regulasi

Opsi PPN Multitarif, Tarif Barang Kebutuhan Pokok Turun, PPN Barang Tersier bisa Naik

Selasa, 18 Mei 2021 | 07:02 WIB
Opsi PPN Multitarif, Tarif Barang Kebutuhan Pokok Turun, PPN Barang Tersier bisa Naik

ILUSTRASI. Buruh angkut memindahkan beras ke dalam gudang yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (19/05/2020). KONTAN/Fransiskus SImbolon

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 10% untuk mendorong penerimaan negara terus bergulir.

Kali ini pemerintah menjelaskan lebih detil soalĀ opsi kebijakan PPN multitarif yang dianggap lebih menguntungkan bagi konsumen pengguna barang kebutuhan pokok.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru