KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah bakal mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN). Ketentuannya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/2020 tentang Pemanfaatan BMN.
Beleid menyederhanakan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara akibat kondisi tertentu, yakni penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Penerbitan PMK 115 untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui pemanfaatan BMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.