KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah bakal mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN). Ketentuannya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/2020 tentang Pemanfaatan BMN.
Beleid menyederhanakan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara akibat kondisi tertentu, yakni penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Penerbitan PMK 115 untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui pemanfaatan BMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.