KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah bakal mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN). Ketentuannya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/2020 tentang Pemanfaatan BMN.
Beleid menyederhanakan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara akibat kondisi tertentu, yakni penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Penerbitan PMK 115 untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui pemanfaatan BMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.