Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperlancar proses pemeriksaan di bidang perpajakan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan, (27/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kesepakatan ini menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Terutama, terkait dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan atau dokumen perpajakan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.