KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperlancar proses pemeriksaan di bidang perpajakan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan, (27/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kesepakatan ini menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Terutama, terkait dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan atau dokumen perpajakan.
