KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memasukkan fungsi pengawasan di level Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugas baru ini bertujuan agar OJK bisa menangani kasus yang terjadi di industri keuangan non bank, terutama asuransi dan dana pensiun.
