Otoritas AS Kembali Menerbitkan Larangan Impor atas Perusahaan Sarung Tangan Malaysia

Jumat, 05 November 2021 | 12:13 WIB
Otoritas AS Kembali Menerbitkan Larangan Impor atas Perusahaan Sarung Tangan Malaysia
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Pekerja mengumpulkan sarung tangan karet di pabrik milik Top Glove di Klang, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, 11 Maret 2008. REUTERS/Bazuki Muhammad]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Otoritas bea cukai Amerika Serikat (AS) melarang impor produk dari perusahaan Malaysia, Smart Glove, atas dugaan praktik kerja paksa. Produsen sarang tangan karet itu pun menjadi perusahaan Malaysia kelima yang menghadapi larangan serupa selama 15 bulan terakhir.

Bea Cukai dan Penjaga Perbatasan AS (CBP) menerbitkan “withhold release order,” yang melarang impor produk Smart Glove dan perusahaan afiliasinya, demikian pernyataan CBP pada Kamis (4/11). Keputusan untuk menerbitkan larangan itu, menurut CBP, didasarkan atas bukti yang masuk akal, yang menunjukkan bahwa fasilitas produksi Smart Glove memanfaatkan praktik kerja paksa.

Smart Glove, yang membuat sarung tangan untuk industri medis dan makanan, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga: Begini prospek MPPA setelah menjalin kerja sama dengan HappyFresh

Berbagai pabrik di Malaysia mendapat sorotan tajam dari kelompok pendukung hak asasi manusia dan pekerja. Pabrik-pabrik yang tersebar di berbagai lini mulai kelapa sawit hingga sarung tangan medis dan komponen iPhone itu dituding melakukan pelecehan terhadap karyawan asing, yang menyumbang sebagian besar dari pekerja sektor manufaktur di Malaysia. 

Dalam pernyataannya, CBP mengatakan penyelidikannya mengidentifikasi ada tujuh dari 11 indikator kerja paksa yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Smart Glove. Namun otoritas di AS itu tidak merinci apa indikator yang ditemukan di Smart Globve.

Indikator-indikator ILO mencakup jam kerja yang berlebihan, jeratan utang, kekerasan fisik dan seksual, kondisi kerja dan kehidupan yang sewenang-wenang.

Baca Juga: CPO terus menanjak hingga akhir tahun, harga minyak goreng berpotensi terus mendaki

AS menjatuhkan larangan impor atas produk buatan pembuat sarung tangan Malaysia lain, Supermax Corp, atas tuduhan serupa, bulan lalu. Supermax mengatakan akan mempercepat proses yang telah dimulai pada 2019 untuk memenuhi standar ILO.

Saingan besar Supermax di Malaysia, Top Glove, pembuat sarung tangan lateks terbesar di dunia, juga mendapat larangan impor dari CBP atas tuduhan serupa Juli lalu. Larangan itu dicabut bulan lalu setelah perusahaan menyelesaikan masalah perburuhan.

Produsen minyak sawit Sime Darby Plantation dan FGV Holdings juga telah dilarang CBP pada tahun lalu.

Selanjutnya: Terbelit PKPU, BEI Soroti Perkembangan Tridomain Performance Materials (TDPM)

 

Bagikan

Berita Terbaru

3 Tahun Berturut Laba Industri China Menyusut, Bagaimana Setelah Trump Berkuasa?
| Senin, 27 Januari 2025 | 09:32 WIB

3 Tahun Berturut Laba Industri China Menyusut, Bagaimana Setelah Trump Berkuasa?

Laba industri China kembali turun. Laba perusahaan industri Tiongkok atau China turun selama tiga tahun berturut-turut pada tahun 2024.

Donald Trump Mengancam, Dolar AS Menguat
| Senin, 27 Januari 2025 | 09:02 WIB

Donald Trump Mengancam, Dolar AS Menguat

Mata uang dolar AS menguat pada Senin (27/1), setelah para trader mempertimbangkan konsekuensi dari rencana tarif Presiden AS Donald Trump.

Komparasi Kinerja Saham dan Keuangan Emiten Grup Harita, Antara NCKL, CITA & TIRT
| Senin, 27 Januari 2025 | 07:46 WIB

Komparasi Kinerja Saham dan Keuangan Emiten Grup Harita, Antara NCKL, CITA & TIRT

Meski ditopang fundamental yang baik, kinerja saham emiten Grup Harita NCKL dan CITA sejauh ini kurang memuaskan. 

Jadi Runner Up dalam Sepekan, Saham BBRI Banyak Diborong Perusahaan Investasi Asing
| Minggu, 26 Januari 2025 | 19:23 WIB

Jadi Runner Up dalam Sepekan, Saham BBRI Banyak Diborong Perusahaan Investasi Asing

Total jenderal, dalam sepekan saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menguat 1,45% ke level 4.190 per saham.

Setelah Rencana Revisi Terhenti 4 Tahun, Ini Bocoran Poin Penting Revisi UU BUMN
| Minggu, 26 Januari 2025 | 19:22 WIB

Setelah Rencana Revisi Terhenti 4 Tahun, Ini Bocoran Poin Penting Revisi UU BUMN

DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU No 19/2003. Revisi dikebut, salah satunya memuat pasal pendirian Danantara.

Bantu Perusahaan Makin Efisien Dengan Teknologi
| Minggu, 26 Januari 2025 | 15:00 WIB

Bantu Perusahaan Makin Efisien Dengan Teknologi

Saat perusahaan ingin mengefisiensikan bisnis, layanan Business Process Outsourcing yang menerapkan teknologi canggih.

Mobil Listrik Dulu, Komunitas Kemudian
| Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB

Mobil Listrik Dulu, Komunitas Kemudian

Tren menggunakan kendaraan listrik melaju kencang. Setali tiga uang, komunitas pengguna mobil listrik juga bermunculan.

Lengkap, Inilah Reformasi yang India Lakukan untuk Menarik Investasi Asing
| Minggu, 26 Januari 2025 | 13:31 WIB

Lengkap, Inilah Reformasi yang India Lakukan untuk Menarik Investasi Asing

Indonesia bisa meniru India untuk menarik investasi langsung. Reformasi total dilakukan demi mewujudkan ambisi ekonomi US$ 5 triliun di 2025. 

Berperang dengan Senjata Bunga Tinggi
| Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB

Berperang dengan Senjata Bunga Tinggi

BPR harus bertahan dalam menghadapi persaingan penghimpunan dana, terutama dari bank digital menawarkan bunga deposito tinggi.

Delisting, Keluarga Santosa & Kolonas Mau Beli Saham Japfa Ltd di Harga Premium
| Minggu, 26 Januari 2025 | 11:46 WIB

Delisting, Keluarga Santosa & Kolonas Mau Beli Saham Japfa Ltd di Harga Premium

Keluarga Santosa tetap mempertahankan kepemilikan dan pengendaliannya di PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

INDEKS BERITA

Terpopuler