Berita Bisnis

P2p Lending Harus Tambah Likuiditas

Rabu, 22 Desember 2021 | 05:30 WIB
P2p Lending Harus Tambah Likuiditas

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform financial technology (fintech) p2p lending yang ekuitasnya negatif atau jumlahnya tidak lebih dari 10% dari total penyelenggara, untuk segera menambah modal.

Sebagai gambaran, OJK merilis peraturan baru yang mulai berlaku di tahun depan mengenai ketentuan ekuitas minimal. Setelah POJK baru berlaku, semua platform p2p lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Besaran ekuitas diterapkan bertahap sampai minimal Rp 12,5 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru