KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform financial technology (fintech) p2p lending yang ekuitasnya negatif atau jumlahnya tidak lebih dari 10% dari total penyelenggara, untuk segera menambah modal.
Sebagai gambaran, OJK merilis peraturan baru yang mulai berlaku di tahun depan mengenai ketentuan ekuitas minimal. Setelah POJK baru berlaku, semua platform p2p lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Besaran ekuitas diterapkan bertahap sampai minimal Rp 12,5 miliar.
