Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform financial technology (fintech) p2p lending yang ekuitasnya negatif atau jumlahnya tidak lebih dari 10% dari total penyelenggara, untuk segera menambah modal.
Sebagai gambaran, OJK merilis peraturan baru yang mulai berlaku di tahun depan mengenai ketentuan ekuitas minimal. Setelah POJK baru berlaku, semua platform p2p lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Besaran ekuitas diterapkan bertahap sampai minimal Rp 12,5 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.