Pajak Bisa Pantau Properti WNI di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak nakal semakin tak bisa berkutik. Kini, otoritas pajak bisa menelusuri aset berupa properti milik wajib pajak RI yang ada di luar negeri.
Pasalnya, pemerintah Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara, yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
