KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU tersebut tengah dibahas antara pemerintah dan Komisi XI DPR.
Pemangkasan jenis pajak daerah ini sebagai bentuk simplifikasi jenis-jenis PDRD. Saat ini ada 16 jenis pajak daerah dan 31 jenis retribusi daerah yang berlaku.
