KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU tersebut tengah dibahas antara pemerintah dan Komisi XI DPR.
Pemangkasan jenis pajak daerah ini sebagai bentuk simplifikasi jenis-jenis PDRD. Saat ini ada 16 jenis pajak daerah dan 31 jenis retribusi daerah yang berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.