KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU tersebut tengah dibahas antara pemerintah dan Komisi XI DPR.
Pemangkasan jenis pajak daerah ini sebagai bentuk simplifikasi jenis-jenis PDRD. Saat ini ada 16 jenis pajak daerah dan 31 jenis retribusi daerah yang berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.